PSBB Berakhir Jumat, Pemkot Bogor Segera Terbitkan Aturan New Normal
Selasa, 26 Mei 2020 - 17:35 WIB
BOGOR - Menyusul terbitnya panduan kehidupan normal baru atau new normal dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Pemkot Bogor segera menerbitkan aturan turunannya jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga berakhir.
"Sore ini kita baru memutuskan apakah PSBB tahap tiga diperpanjang atau tidak. Namun kemungkinan besar menyesuaikan dengan Kota Depok dan Bekasi yakni, mengambil Pergub PSBB Jawa Barat sebagai transisi ke tanggal 29 Mei 2020 sebagai batas akhir tanggap darurat nasional Corona," ungkap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dikonfirmasi, Selasa (26/05/2020).
Terkait dengan persiapan pasca-PSBB yang dilanjutkan dengan perlunya aturan tentang tatanan kehidupan baru atau new normal di Kota Bogor, Pemkot Bogor menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. "Sebaiknya konsep dan implementasi tentang normal baru itu ditetapkan oleh pemerintah pusat supaya daerah tidak berkreasi sendiri-sendiri, namun tetap diberi semacam porsi untuk kearifan lokalnya," kata dia.
Dedie menuturkan, Pemkot Bogor dalam waktu dekat segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan dari protokol new normal, seperti yang sudah diterbitkan oleh Kemenkes tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (Baca: Dampingi Jokowi Tinjau Persiapan New Normal, Anies: Dua Minggu Ini Waktu Penentuan)
"Iya saat ini kita sedang minta masing-masing Dinas memberikan input yang akan diturunkan nantinya dalam Perwali pasca PSBB," tuturnya. Sekedar diketahui, PSBB tahap 3 Kota Bogor sejatinya berakhir hari ini atau Selasa, 26 Mei 2020. Namun demikian, berdasarkan hasil kordinasi lima kepala daerah di Bodebek pada Senin (25/05/2020), kemungkinan diperpanjang secara proporsional mengikuti penerapan PSBB tingkat provinsi Jawa Barat yang akan berakhir Jumat mendatang.
"Sore ini kita baru memutuskan apakah PSBB tahap tiga diperpanjang atau tidak. Namun kemungkinan besar menyesuaikan dengan Kota Depok dan Bekasi yakni, mengambil Pergub PSBB Jawa Barat sebagai transisi ke tanggal 29 Mei 2020 sebagai batas akhir tanggap darurat nasional Corona," ungkap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dikonfirmasi, Selasa (26/05/2020).
Terkait dengan persiapan pasca-PSBB yang dilanjutkan dengan perlunya aturan tentang tatanan kehidupan baru atau new normal di Kota Bogor, Pemkot Bogor menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. "Sebaiknya konsep dan implementasi tentang normal baru itu ditetapkan oleh pemerintah pusat supaya daerah tidak berkreasi sendiri-sendiri, namun tetap diberi semacam porsi untuk kearifan lokalnya," kata dia.
Dedie menuturkan, Pemkot Bogor dalam waktu dekat segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan dari protokol new normal, seperti yang sudah diterbitkan oleh Kemenkes tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (Baca: Dampingi Jokowi Tinjau Persiapan New Normal, Anies: Dua Minggu Ini Waktu Penentuan)
"Iya saat ini kita sedang minta masing-masing Dinas memberikan input yang akan diturunkan nantinya dalam Perwali pasca PSBB," tuturnya. Sekedar diketahui, PSBB tahap 3 Kota Bogor sejatinya berakhir hari ini atau Selasa, 26 Mei 2020. Namun demikian, berdasarkan hasil kordinasi lima kepala daerah di Bodebek pada Senin (25/05/2020), kemungkinan diperpanjang secara proporsional mengikuti penerapan PSBB tingkat provinsi Jawa Barat yang akan berakhir Jumat mendatang.
(hab)
tulis komentar anda