INW Soroti Hakim yang Tak Vonis Mati Terdakwa Kepemilikan 821 Kg Sabu
Minggu, 27 Juni 2021 - 12:58 WIB
JAKARTA - Indonesia Narkotic Watch (INW) menyoroti hakim yang tidak memvonis mati terdakwa kepemilikan 821 sabu . Vonis yang dijatuhkan hakim tak sesuai dengan visi dan misi negara yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba.
"Kepala Pengadilan Tinggi, termasuk hakim yang tangani perkara ini perlu dimintai alasan atau dasar mengambil keputusan menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara," ujar Direktur Indonesia Narkotic Watch (INW) Budi Tanjung, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Area Pemakaman Karawaci
Maka itu, INW mendesak Komisi Yudisial memeriksa Hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Dia menduga ada indikasi main mata antara majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan bandar narkoba.
Dia juga meminta semua yang menangani kasus ini dilakukan audit keuangan guna menjawab apakah adanya permainan uang atau tidak antara Pengadilan Tinggi Banten dengan bandar narkoba.
"Kenapa kok mereka semudah itu menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara persoalan perkara hukum kejahatan transnasional," kata Budi.
Apalagi kasus narkoba merupakan ekstra ordinary crime yang artinya kejahatan luar biasa karena memiliki dampak buruk kepada kehidupan manusia serta bukan menjadikan HAM sebagai acuan dalam vonis hukuman.
Baca juga: Tergiur Untung Besar, Wanita Ini Terjun Jadi Bandar Narkoba
Gara-gara perbuatan bandar narkoba ini dapat membunuh jutaan manusia di Indonesia karena menggunakan narkoba jenis sabu. "Kami sangat mendukung Hak Asasi Manusia (HAM), tapi harus ada pembeda dengan kejahatan narkotika karena kejahatan ini tidak ada lagi kompromi (kalau hukum mati ya harus dijalankan)," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menambahkan dengan dianulirnya hukuman mati bandar narkoba menjadi 20 tahun penjara, maka akan mengecewakan teman-teman kepolisian yang sudah bersusah payah mengungkap kasus ini. "Pastinya teman-teman kepolisian merasakan kecewa dengan hukuman yang dianulir," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, polisi menangkap tiga orang yakni Bashir, Adel, dan Satar usai menyimpan sabu dalam bungkusan rokok. Dari hasil penyidikan sebanyak 821 kg sabu disita dari tangan mereka.
"Kepala Pengadilan Tinggi, termasuk hakim yang tangani perkara ini perlu dimintai alasan atau dasar mengambil keputusan menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara," ujar Direktur Indonesia Narkotic Watch (INW) Budi Tanjung, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Area Pemakaman Karawaci
Maka itu, INW mendesak Komisi Yudisial memeriksa Hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Dia menduga ada indikasi main mata antara majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan bandar narkoba.
Dia juga meminta semua yang menangani kasus ini dilakukan audit keuangan guna menjawab apakah adanya permainan uang atau tidak antara Pengadilan Tinggi Banten dengan bandar narkoba.
"Kenapa kok mereka semudah itu menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara persoalan perkara hukum kejahatan transnasional," kata Budi.
Apalagi kasus narkoba merupakan ekstra ordinary crime yang artinya kejahatan luar biasa karena memiliki dampak buruk kepada kehidupan manusia serta bukan menjadikan HAM sebagai acuan dalam vonis hukuman.
Baca juga: Tergiur Untung Besar, Wanita Ini Terjun Jadi Bandar Narkoba
Gara-gara perbuatan bandar narkoba ini dapat membunuh jutaan manusia di Indonesia karena menggunakan narkoba jenis sabu. "Kami sangat mendukung Hak Asasi Manusia (HAM), tapi harus ada pembeda dengan kejahatan narkotika karena kejahatan ini tidak ada lagi kompromi (kalau hukum mati ya harus dijalankan)," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menambahkan dengan dianulirnya hukuman mati bandar narkoba menjadi 20 tahun penjara, maka akan mengecewakan teman-teman kepolisian yang sudah bersusah payah mengungkap kasus ini. "Pastinya teman-teman kepolisian merasakan kecewa dengan hukuman yang dianulir," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, polisi menangkap tiga orang yakni Bashir, Adel, dan Satar usai menyimpan sabu dalam bungkusan rokok. Dari hasil penyidikan sebanyak 821 kg sabu disita dari tangan mereka.
(jon)
tulis komentar anda