Kak Seto Pertanyakan Legalitas Komnas Perlindungan Anak, Kenapa?

Jum'at, 25 Juni 2021 - 20:30 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau biasa dikenal sebagai Kak Seto. Foto: SINDOnews/Thomas Manggala
JAKARTA - Membela kepentingan anak merupakan perjuangan yang mulia. Namun bagaimana jika organisasi yang memperjuangkan kepentingan anak itu ternyata tidak jelas, dan sosok pimpinan organisasi itu penuh kontroversial dan justru pernah dicabut mandatnya oleh pengurus daerah karena tuduhan pelanggaran etika kerja dan akuntabilitas publik?

Itulah yang terjadi dengan Arist Merdeka Sirait yang saat ini menyebut diri sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), organisasi yang sebenarnya sudah tidak pernah ada setelah diubah ke nama sesuai akta pendirian organisasi, yakni menjadi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI sejak 2016 dimana Ketua Umum LPAI dipercayakan kepada Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto sampai saat ini.

Menyimak sejarah organisasi Komnas PA dengan sosok Arist Merdeka Sirait, ternyata banyak kisah yang belum diketahui publik. Yang jelas publik makin bingung karena penggunaan nama Komnas PA itu seakan merujuk kepada organisasi yang dibentuk oleh negara, sebagaimana Komnas HAM, padahal bukan.

Negara sendiri memiliki institusi resmi bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang didirikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kak Seto: Fokus Saya Perlidungan Anak, Tidak Mengomentari BPA



"Kalau secara kelembagaan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) itu tidak ada, namun yang menggugat dan menyampaikan aduan harus dari masyarakat atau LPAI daerah dan bukan kami LPAI Pusat. Dan kalau dalam hal ini yang menjadi masalah itu logonya. Itu nama populer dengan adanya KPAI kembali ke khitah nama itu yang sebenarnya tinggal melanjutkan tapi malah kebablasan," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau biasa dikenal sebagai Kak Seto, kepada SINDOnews di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Indonesia di Kementerian Sosial, Salemba Raya, Jumat (25/6/2021).

Kemudian, seperti disebut sebelumnya Indonesia juga memiliki organisasi yang bernama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang berdiri sejak 1997 yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial RI. LPAI juga memiliki mitra Lembaga Perlindungan Anak (LPA) daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Lalu bagaimana dengan Komnas PA? Berdasarkan sejarahnya, sebenarnya yang ada adalah Komnas Anak, dimana Komisioner dan Ketuanya dipilih oleh Lembaga Perlindungan Anak seluruh Indonesia. Setelah ada KPAI, 19 dari 22 Lembaga Perlindungan Anak yang mendukung Komnas Anak, sepakat kembali ke bentuk lama (LPAI) dan Kak Seto didaulat menjadi ketuanya. Kembalinya ke bentuk lama yaitu LPAI agar tidak ada dualisme karena komisi itu yaitu KPAI harus lembaga negara.

Menurut penjelasan psikolog anak kelahiran Klaten, 28 Agustus 1951 ini di sejumlah media, pada awal Februari 2016, ada koreksi langkah Arist dimana menjadi ketua Umum Komnas PA sejak 2010 dan kembali dipilih sebagai Ketum Komnas PA oleh LPAI. Karena pernah menyampaikan data-data yang sama sekali tidak berdasarkan data laporan LPAI dan merupakan kebohongan publik.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More