Habib Rizieq Bakal Ajukan Banding Pekan Depan
Jum'at, 25 Juni 2021 - 15:25 WIB
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas vonis empat tahun dalam perkara Swab Test COVID-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, pada pekan depan.
"Pekan depan (ajukan banding)," kata Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021). Namun, Aziz tak menyebutkan secara pasti kapan hari pendaftaran pengajuan banding depan tersebut. (Baca juga; Kasus Swab Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Penjara )
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menolak vonis 4 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan banding.
Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. (Baca juga; Biasanya Cepat Respons, Bima Arya Kini Bungkam Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara )
Sebelumnya, Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Majelis Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan seusai dilakukan rapid test antigen di RS UMMI sebagai kebohongan.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
"Pekan depan (ajukan banding)," kata Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021). Namun, Aziz tak menyebutkan secara pasti kapan hari pendaftaran pengajuan banding depan tersebut. (Baca juga; Kasus Swab Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Penjara )
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menolak vonis 4 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan banding.
Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. (Baca juga; Biasanya Cepat Respons, Bima Arya Kini Bungkam Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara )
Sebelumnya, Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Majelis Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan seusai dilakukan rapid test antigen di RS UMMI sebagai kebohongan.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(wib)
tulis komentar anda