Gugatan PKPU Dianggap Fitnah, PT DAN Balik Lapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:47 WIB
“Jadi belum ada putusan yang menyatakan bahwa PT DAN adalah pihak yang berhutang dan melakukan gagal bayar, seharusnya PT AAAM menghormati proses peradilan dan menunggu keputusan hakim sebelum menyatakan sesuatu yang dapat menyesatkan,” terang Angga Brata.
Iklan tersebut, lanjut Angga Brata, telah merugikan reputasi dan kelangsungan usaha PT DAN, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Angga mengungkapkan sebelum dilaporkan ke polisi, upaya persuasif sudah terlebih dulu dilakukan yaitu dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali. Dalam somasi tersebut, PT AAAM diminta melakukan permintaan maaf.
“Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh PT AAAM hingga habis tenggat waktu somasi. Kantor hukum RBR & Partners kemudian memberikan saran kepada PT DAN untuk melakukan upaya hukum terakhir dengan melaporkan PT AAAM ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya,” terang Angga Brata.
Angga menilai iklan PT AAAM memenuhi unsur tindak pidana sesuai UU ITE ataupun pencemaran nama baik dan fitnah yang merugikan kliennya secara materiil dan immateriil.
“PT DAN juga makin yakin untuk melakukan upaya hukum terhadap PT AAAM karena putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pengadilan memenangkan klien kami,” ujar Angga Brata.
Dua putusan Pengadilan Niaga tersebut adalah nomor perkara 113/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tertanggal 12 April 2021 dan nomor perkara 169/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tanggal 17 Mei 2021.
“Dalam dua putusan itu dinyatakan bahwa PT DAN bukanlah sebagai debitur atau pihak yang berutang dan melakukan gagal bayar. Maka makin jelas apa yang dinyatakan oleh PT AAAM adalah adalah hal yang tidak benar,” tegas Angga Brata.
Lebih lanjut Angga Brata menyatakan kliennya tengah mempertimbangkan gugatan secara perdata atas kerugian materiil dan immateriil atas iklan PT AAAM.
Iklan tersebut, lanjut Angga Brata, telah merugikan reputasi dan kelangsungan usaha PT DAN, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Angga mengungkapkan sebelum dilaporkan ke polisi, upaya persuasif sudah terlebih dulu dilakukan yaitu dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali. Dalam somasi tersebut, PT AAAM diminta melakukan permintaan maaf.
“Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh PT AAAM hingga habis tenggat waktu somasi. Kantor hukum RBR & Partners kemudian memberikan saran kepada PT DAN untuk melakukan upaya hukum terakhir dengan melaporkan PT AAAM ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya,” terang Angga Brata.
Angga menilai iklan PT AAAM memenuhi unsur tindak pidana sesuai UU ITE ataupun pencemaran nama baik dan fitnah yang merugikan kliennya secara materiil dan immateriil.
“PT DAN juga makin yakin untuk melakukan upaya hukum terhadap PT AAAM karena putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pengadilan memenangkan klien kami,” ujar Angga Brata.
Dua putusan Pengadilan Niaga tersebut adalah nomor perkara 113/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tertanggal 12 April 2021 dan nomor perkara 169/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tanggal 17 Mei 2021.
“Dalam dua putusan itu dinyatakan bahwa PT DAN bukanlah sebagai debitur atau pihak yang berutang dan melakukan gagal bayar. Maka makin jelas apa yang dinyatakan oleh PT AAAM adalah adalah hal yang tidak benar,” tegas Angga Brata.
Lebih lanjut Angga Brata menyatakan kliennya tengah mempertimbangkan gugatan secara perdata atas kerugian materiil dan immateriil atas iklan PT AAAM.
tulis komentar anda