Sidang Sengketa Tanah di PN Jaksel Masuk Kesimpulan, Kuasa Hukum Tergugat Berharap Putusan yang Adil
Rabu, 23 Juni 2021 - 17:58 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengelar sidang perkara sengketa tanah antara Bayu Kusumo Dewantoro (penggugat) melawan Ryza J Adam (tergugat), Rabu (23/6/2021).
Perkara sengketa tanah yang dipimpin majelis hakim Akhmad Sayuti, didampingi Toto Ridarto, dan Arlandi Triyogo, beragendakan penyampaian kesimpulan.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum RD & Associates diwakilkan Yoppe C Pakpahan. Sedangkan kuasa kukum tergugat dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners: Humprey Jemat, Andrias H Nayoan, Ando Christian dan Billy Elanda S.
Dalam persidangan majelis hakim langsung meminta berkas kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat. Keduanya lalu menyerahkan berkas kepada majelis dalam persidangan yang sudah berlangsung selama 4 bulan ini.
"Dari penggugat, apakah ada hal yang ingin disampaikan?" kata ketua majelis. Dijawab "Tidak ada," kata Yoppe tegas. Begitu pula hal yang sama disampaikan dari pihak tergugat.
Seusai sidangan, pihak penggugat belum bersedia memberi penjelasan menyangkut materi kesimpulan yang diserahkan ke hakim. "Kami akan koordinasi dengan pimpinan, ya mas," kata Yoppe memohon pengertian awak media. Adapun sidang keputusan perkara sengketa tanah ini akan dilanjutkan pada 28 Juli 2021.
Kuasa hukum RJA dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners menjelaskan, pihaknya dalam kesimpulan telah menyampaikan seluruh argumentasi hukum maupun fakta-fakta yang secara tegas membantah dalil-dalil yang diajukan oleh BKD dalam gugatannya.
Antara lain fakta bahwa RJA selaku tergugat telah menempati objek sengketa bersama dengan keluarganya sejak tahun 1996 berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik dan tidak pernah memberikan kuasa kepada Jesse Darmawan atau pun pihak lainnya untuk menjual objek sengketa dengan mengatasnamakan RJA, terlebih lagi menjual objek sengketa kepada Jesse Darmawan maupun BKD dan/atau pihak lainnya.
Perkara sengketa tanah yang dipimpin majelis hakim Akhmad Sayuti, didampingi Toto Ridarto, dan Arlandi Triyogo, beragendakan penyampaian kesimpulan.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum RD & Associates diwakilkan Yoppe C Pakpahan. Sedangkan kuasa kukum tergugat dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners: Humprey Jemat, Andrias H Nayoan, Ando Christian dan Billy Elanda S.
Dalam persidangan majelis hakim langsung meminta berkas kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat. Keduanya lalu menyerahkan berkas kepada majelis dalam persidangan yang sudah berlangsung selama 4 bulan ini.
"Dari penggugat, apakah ada hal yang ingin disampaikan?" kata ketua majelis. Dijawab "Tidak ada," kata Yoppe tegas. Begitu pula hal yang sama disampaikan dari pihak tergugat.
Seusai sidangan, pihak penggugat belum bersedia memberi penjelasan menyangkut materi kesimpulan yang diserahkan ke hakim. "Kami akan koordinasi dengan pimpinan, ya mas," kata Yoppe memohon pengertian awak media. Adapun sidang keputusan perkara sengketa tanah ini akan dilanjutkan pada 28 Juli 2021.
Kuasa hukum RJA dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners menjelaskan, pihaknya dalam kesimpulan telah menyampaikan seluruh argumentasi hukum maupun fakta-fakta yang secara tegas membantah dalil-dalil yang diajukan oleh BKD dalam gugatannya.
Antara lain fakta bahwa RJA selaku tergugat telah menempati objek sengketa bersama dengan keluarganya sejak tahun 1996 berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik dan tidak pernah memberikan kuasa kepada Jesse Darmawan atau pun pihak lainnya untuk menjual objek sengketa dengan mengatasnamakan RJA, terlebih lagi menjual objek sengketa kepada Jesse Darmawan maupun BKD dan/atau pihak lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda