Kendalikan Covid-19, Pemkot Depok Kembali Keluarkan Surat Keputusan PSBB
Senin, 21 Juni 2021 - 15:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan surat keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) . Keputusan PSBB kali ini merupakan kali ketujuh selama pandemi Covid-19 .
Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada hari ini, Senin (21/6/2021). Keputusan tersebut bernomor 443/249/Kpta/Dinkes/Huk/202.
"Memutuskan menetapkan, pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar secara profesional pra adaptasi kebiasaan baru," kutip surat keputusan tersebut.
Keputusan tersebut merupakan kali ketujuh yang dilakukan oleh Idris. Dalam putusan tersebut, dia mengaskan, bahwa PSBB ketujuh diterapkan untuk mencegah, penanganan dan pengendalian Covid-19.
"Untuk mencegah, penanganan, dan pengendalian corono virus diseases 2019 di Kota Depok melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan ke tujuh," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM mikro. Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air.
“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu kedepan,” katanya, Senin (21/6/2021).
Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada hari ini, Senin (21/6/2021). Keputusan tersebut bernomor 443/249/Kpta/Dinkes/Huk/202.
"Memutuskan menetapkan, pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar secara profesional pra adaptasi kebiasaan baru," kutip surat keputusan tersebut.
Keputusan tersebut merupakan kali ketujuh yang dilakukan oleh Idris. Dalam putusan tersebut, dia mengaskan, bahwa PSBB ketujuh diterapkan untuk mencegah, penanganan dan pengendalian Covid-19.
"Untuk mencegah, penanganan, dan pengendalian corono virus diseases 2019 di Kota Depok melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan ke tujuh," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM mikro. Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air.
“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu kedepan,” katanya, Senin (21/6/2021).
Baca Juga
(mhd)
tulis komentar anda