Polres Jakpus Bersama Tiga Pilar Siapkan Efek Gentar bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 20 Juni 2021 - 21:32 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: MNC Portal/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan tiga pilar sedang menyiapkan penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan . Hal ini terutama dalam menyusun aturan hukum represif yang proporsional.

“Kami sedang membahas dengan 3 pilar bagaimana deterrent effect (efek gentar) terhadap para pelanggar, termasuk secara represif kita analisis apa hukuman konstruksi pasal apabila ada masyarakat melakukan pelanggaran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Minggu (20/06/2021)





Hengki menegaskan akan ada penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Hal ini dilakuakan saat pihaknya bersama tiga pilar melakukan patroli pendisiplinan PPKM mikro.

Mengenai tindakan preventif atau pencegahan, pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini untuk menimbulkan niat dari masyarakat terhadap kesadaran mematuhi protokol kesehatan.

“Pada fase preventif kami sudah bekerja sama dengan Pemda, juga TNI, itu mulai dari video tron, spanduk imbauan, meme juga akan kami buat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo Pemkot untuk mengisi imbauan sehingga faktor niat masyarakat agar menyadarkan untuk mematuhi protokol kesehatan,” sambungnya.



Pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pendisplinan protokol kesehatan. Hal ini agar para pelanggar merasakan efek jera sehingga tidak lagi melanggar protokol kesehatan.

“Terus (patroli), justru akan kita tingkatkan. Karena kita ingin menciptakan efek jera. Ini konsepnya sedang kita bicarakan,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More