Pemkab Bekasi Perpanjang PPKM Mikro, Operasional Usaha Dibatasi
Jum'at, 18 Juni 2021 - 23:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kabupatan Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro . Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan ke depan hingga 28 Juni 2021 mendatang. Alhasil, semua kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha mulai dibatasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PPKM skala mikro ini atas instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri. Hal ini dilakukan karena menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini.
"Hasil rapat bersama, kita harus gotong-royong untuk menanggulangi pandemi Covid-19," katanya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Waspada! Varian Virus Covid-19 Delta Muncul di Bekasi
Menurutnya, pemerintah dibantu kepolisian, TNI dan stikholder akan menggiatkan lagi operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menambahkan, fokus utama penerapan PPKM skala mikro kali ini adalah pengetatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat. Sebab, kenaikan kasus ini karena masyarakat sudah mulai abai dalam penerapkan protokol kesehatan.
"Untuk aturan-aturan seperti jam operasional usaha, pasar dan sebagainya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.
Saat ini 18 kecamatan di Kabupaten Bekasi masuk zona merah waspada penyebaran wabah Covid-19, dan dua kecamatan masuk zona oranye dan sisanya masuk zona kuning.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PPKM skala mikro ini atas instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri. Hal ini dilakukan karena menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini.
"Hasil rapat bersama, kita harus gotong-royong untuk menanggulangi pandemi Covid-19," katanya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Waspada! Varian Virus Covid-19 Delta Muncul di Bekasi
Menurutnya, pemerintah dibantu kepolisian, TNI dan stikholder akan menggiatkan lagi operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menambahkan, fokus utama penerapan PPKM skala mikro kali ini adalah pengetatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat. Sebab, kenaikan kasus ini karena masyarakat sudah mulai abai dalam penerapkan protokol kesehatan.
"Untuk aturan-aturan seperti jam operasional usaha, pasar dan sebagainya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.
Saat ini 18 kecamatan di Kabupaten Bekasi masuk zona merah waspada penyebaran wabah Covid-19, dan dua kecamatan masuk zona oranye dan sisanya masuk zona kuning.
tulis komentar anda