Lama Diburu, 3 Perampok Sadis di Tangerang Akhirnya Digulung Polisi
Jum'at, 18 Juni 2021 - 17:09 WIB
Dalam laporannya, korban mengatakan uang tabungannya untuk membeli mobil di dalam kotak kaca sebesar Rp91 juta raib. Sejumlah barang berharga lainnya juga dilaporkan turut dibawa pelaku.
Butuh waktu lama mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya. Setelah beberapa bulan, batu petugas kepolisian bisa menangkap kawanan pelaku itu.
"Dalam waktu sekian lama, para pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan. Dari tangan pelaku kami menyita laptop, HP, perhiasan, dan jam tangan milik para korban," paparnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.
Butuh waktu lama mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya. Setelah beberapa bulan, batu petugas kepolisian bisa menangkap kawanan pelaku itu.
"Dalam waktu sekian lama, para pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan. Dari tangan pelaku kami menyita laptop, HP, perhiasan, dan jam tangan milik para korban," paparnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda