Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui

Selasa, 15 Juni 2021 - 06:42 WIB
Sertifikat Titi telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra, kemudian tanggal 30 November 2018 dilakukan proses jual beli, antara Susanto Tjiputra dengan Andrew Darwis di Plaza Senayan.Sertifikat gedung tersebut hanya dalam hitungan hari telah berganti nama menjadi Andrew Darwis, yaitu pada tanggal 4 Desember 2018.

Setelah berganti nama menjadi Andrew Darwis sertifikat tersebut dijadikan Agunan di Bank UOB dan telah cair ke rekening Andrew Darwis sebesar Rp18 miliar.Atas peristiwa hukum tersebut, Andrew Darwis sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Titi dan Jack Lapian atas kasus dugaan ikut terlibat tindak pidana pemalsuan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Krimsus Subdit Fismondev Polda Metro Jaya.Saat ini kasusnya sudah naik penyidikan sejak November 2019.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Titi tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Terlapor Andrew Darwis. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sejak tanggal 13 Mei 2019 dilaporkan, baru pada tanggal 16 September 2019 dilakukan BAP perdana saksi pelapor Titi di depan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan polisi kepada terlapor Andrew Darwis.

Namun, pada 13 November 2019, saksi pelapor Andrew Darwis melaporkan balik Titi dan Jack Boyd Lapian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More