Tiga Kafe Ternama di Ibu Kota Disegel
Minggu, 13 Juni 2021 - 10:47 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menyegel tiga kafe ternama di ibu kota lantaran melanggar protokol kesehatan terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.
"Satu tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu (13/6/2021) dini hari.
Baca juga: Diduga Langgar Prokes, Polisi Tegur 2 Manajemen Kafe di Menteng
Tiga kafe yang disegel yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan, dan Bengkel Space di SCBD. Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
"Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya. Jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat," ujarnya.
Baca juga: Penasaran! Preman Model Ini Bikin Resah dan Kok Nggak Ada Habisnya
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi.
Sebanyak 20 kafe tersebut telah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB. "Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," imbaunya.
"Satu tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu (13/6/2021) dini hari.
Baca juga: Diduga Langgar Prokes, Polisi Tegur 2 Manajemen Kafe di Menteng
Tiga kafe yang disegel yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan, dan Bengkel Space di SCBD. Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
"Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya. Jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat," ujarnya.
Baca juga: Penasaran! Preman Model Ini Bikin Resah dan Kok Nggak Ada Habisnya
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi.
Sebanyak 20 kafe tersebut telah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB. "Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," imbaunya.
(jon)
tulis komentar anda