Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dari Perkara Swab Test RS UMMI
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:34 WIB
Dalam pleidoi yang dibacakan sendiri, Habib Rizieq kembali membantah Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU. Dia menilai pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.
Sementara Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI Bogor yakni dr Andi Tatat dan Hanif Alatas tidak ada kongkalikong untuk berbohong.
Habib Rizieq menganggap pernyataan Habib Hanif dan dr Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks terkait kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.
"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," tukasnya.
Sementara Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI Bogor yakni dr Andi Tatat dan Hanif Alatas tidak ada kongkalikong untuk berbohong.
Habib Rizieq menganggap pernyataan Habib Hanif dan dr Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks terkait kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.
"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," tukasnya.
(wib)
tulis komentar anda