Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dari Perkara Swab Test RS UMMI

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:34 WIB
Habib Rizieq Shihab menilai semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus swab test RS UMMI Bogor yang menjeratnya tidak terbukti. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menilai semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus swab test RS UMMI Bogor yang menjeratnya tidak terbukti. Melalui nota pembelaan atau pledoi, Habib Rizieq meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas.

Habib Rizieq menyatakan, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat. Oleh karena itu, tuntutan JPU berupa hukuman penjara 6 tahun tidak bisa diterima.

"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Jadi terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Habib Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021).

Menurut dia, ketika menjelaskan kondisi saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Pernyataan dalam kondisi sehat meskipun tes PCR menyatakan terkonfirmasi COVID-19 yakni untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan Habib Rizieq Shihab kritis.

"Saat itu belum ada hasil tes Swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi COVID-19 sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya. (Baca juga; Tes Swab RS Ummi Dianggap Kebohongan, Habib Rizieq Sindir Pembatalan Haji 2021 )



Tak hanya itu, Habib Rizieq juga membantah pasal menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah yang memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara. Menurut dia, itu tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.

"Saat wali kota Bogor Bima Arya dan satgas COVID-19 Kota Bogor datang ke RS UMMI disambut hangat oleh keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya," ungkapnya.

HRS menuturkan, pihaknya tidak melarang Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk dilakukan swab test PCR dalam hal ini dilakukan Tim Mer-C. Begitu juga RS UMMI Bogor tidak menghalangi upaya penanganan pandemi COVID-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait COVID-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.

"Sehingga Wali Kota Bogor dan Satgas COVID-19 bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI," tuturnya. (Baca juga; Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Si Tukang Bohong )
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More