Hamil di Luar Nikah, Ibu Buang Bayi di Tong Sampah Rumah Sakit

Kamis, 10 Juni 2021 - 17:31 WIB
Kepolisian mengamankan pelaku pembuang bayi di tempat sampah kamar mandi Rumah Sakit Umum Bunda Aliyah, Kota Depok. Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Kepolisian mengamankan pelaku pembuang bayi di tempat sampah kamar mandi Rumah Sakit Umum Bunda Aliyah, Kota Depok . Pelaku berinisial AM (21) membuang bayi perempuan yang baru dilahirkan karena hasil hubungan di luar nikah.

“Pengakuan tersangka bayi yang lahir hasil hubungan di luar nikah, tapi ini masih kita selidiki siapa bapaknya,” ungkap kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (10/6/2021).

Bayi perempuan yang dibuang di tempat sampah di Rumah Sakit Bunda Aliah pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan pada Minggu (6/6/2021) pukul 20.00 WIB. (Baca juga; Mayat Bayi Dibuang di Tempat Sampah RS Bunda Aliyah Depok )



Saat itu pelaku sedang berobat karena ada keluhan di perutnya, bukan untuk memeriksa kandungan. Tiba-tiba pelaku merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi dan melahirkan.

Pelaku kemudian memasukkan bayinya ke plastik dan dibuang ke tong sampah. “Kalau bayi ini memang sudah saatnya (lahir), jadi sudah 9 bulan,” ucap Imran. (Baca juga; Jasad Bayi Ditemukan di Bintara Jaya Bekasi, Diduga Hasil Hubungan Terlarang Kakak Adik )

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat (2) KUHP. “Ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Imran.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More