Penggugat Pembatalan Sertifikat Tanah 1152 Beberkan Bukti Kuat di PN Jaksel

Kamis, 10 Juni 2021 - 08:14 WIB
"Lalu, Kepala Seksi Perkara Perkara Perdata Kanwil BPN DKI Jakarta, Marwan yang diduga telah berbohong lantaran menyatakan sebelum ditanggapi permohonan sempat ada diadakan rapat, tapi ternyata pemohon tidak pernah dilibatkan," kata Amstrong.

Kemudian lanjutnya, Kepala Seksi Penanganan Perkara Kantor Pertanahan Jakarta Selatan berinisial IAS yang dipandangnya memiliki pandangan hukum yang ngawur dan sangat arogan serta tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat yang baik.

Dalam persidangan Selasa 8 Juni 2021, Amstrong pun sempat protes keras terhadap tergugat. Pasalnya, saat sidang yang telah ditutup oleh majelis hakim, tiba-tiba tergugat wakil kementerian ATR/BPN bertanya dan bicara pada ketua majelis hakim.

"Ya begini kalau orang tidak punya etika, seenak-enaknya saja ngomong empat mata dengan ketua majelis di muka persidangan, padahal sidang tersebut sudah ditutup," katanya.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More