Ditilang karena Masuk Tol Becakayu, Netizen: Sengaja atau Pura-pura Gak tau?

Rabu, 09 Juni 2021 - 06:42 WIB
Pengendara motor ditilang polisi karena masuk Tol Becakayu. Foto: @TMCPoldaMetro
JAKARTAM - Seorang pengendara sepeda motor terpaksa harus dilakukan tindakan tegas berupa penilangan . Pengendara kendaraan roda dua dengan nomor polisi B 4097 KRI ini ditilang lantaran masuk Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) .

Kejadian ini dikutip dari informasi yang diunggah oleh akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jata. Kejadian itu terjadi pada Selasa 8 Juni 2021 semalam.

“20:17 #Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yang masuk Tol Becakayu,” tulis caption dalam foto yang di-posting @TMCPoldaMetro.



Dalam unggahan ini, TMC Polda Metro Jaya menjelaskan, tol hanya diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih. Maka itu, bagi kendaraan roda dua yang melintasi tol itu melanggar aturan.

“Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ujarnya.

Postingan ini disukai oleh 3.411 dan dikomentari 168 netizen. Beragam komentar dilontarkan warganetizen.

Seperti yang ditulis oleh akun @adrianbudiono. “Duta tol becakayu,” ujarnya.

“Lahh sengaja atau pura-pura gak tau?,” ujar putrabadila.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More