Soal Uji Lab BPA TUV Laboratories, Kemenperin Anggap Isu Tidak Jelas
Jum'at, 21 Mei 2021 - 16:13 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian menggangap masalah bahaya kandungan Bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang sebagai isu yang tidak jelas. Kemenperin menegaskan tetap mendukung hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pada 8 Februari 2021, kami diundang rapat oleh BPOM bersama instansi terkait. Disebutkan kandungan BPA dalam galon guna ulang yang dilakukan oleh BPOM dalam batas deteksi 0,001 bpj. Jadi, masih tidak terdeteksi membahayakan,” ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar. Edy Sutopo, Jumat (21/5/2021).
Artinya, kata Edy, meskipun masih ada perbedaan hasil uji baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri, tapi semua hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kasus yang mencolok dari penggunaan galon guna ulang ini. Untuk itu, dia mengajak agar semua pihak, lebih fokus saja kepada upaya-upaya pemulihan ekonomi dalam menghadapi pandemi saat ini.
“Akan lebih bijaksana kalau kita lebih fokus ke upaya pemulihan ekonomi menghadapi pandemi ini daripada membahas isu yang masih belum jelas betul persoalannya, sambil menunggu perkembangan pengujian dan kajian yang lebih komprehensif oleh lembaga-lembaga internasional yang berkompeten,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, JPKL kembali mendesak BPOM untuk mengeluarkan label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung Bisfenol A (BPA). Menanggapi JPKL, TUV mengakui bahwa sampel yang digunakan untuk uji lab itu berasal dari customer, dalam hal ini JPKL, yang kemungkinan tidak mewakili yang ada di pasaran. (Baca juga; Soal Uji BPA Galon Guna Ulang, TUV NORD Indonesia Akui Sampel Tak Mewakili yang Ada di Pasaran )
“Kita hanya terima saja permintaannya. Galonnya dari mereka. Kita juga tidak tahu galon itu sudah mereka apakan atau apa, kita juga tidak tahu. Kita hanya menerima sampel galon itu saja. Jadi tidak mewakili galon-galon yang ada di pasaran,” kata Asisten Manajer Sales TÜV NORD Indonesia Laboratories, Angga, Kamis (20/5/2021).
Dia mengatakan TUV itu hanya lab independen yang menganalisa sampel atas permintaan para customer dan bukan lembaga yang melakukan penelitian. Soal pemberitaan JPKL, dia menegaskan, hanya menganalisa kadar BPA itu dari sampel yang diberikan customer dan sesuai dengan permintaan mereka.
Angga mengatakan tidak ada juga izin tertulis dari TUV mengenai hasil lab yang dipublish JPKL itu. Menurut dia, TUV memang tidak pernah tahu maksud dan tujuan uji lab itu dilakukan. (Baca juga; BPOM Diminta Beri Label Peringatan Galon Guna Ulang yang Mengandung BPA )
“Kita tidak tahu tujuannya untuk apa. Jadi mereka yang bawa galonnya ke kita dan bukan kita yang mencari sampel galonnya. Hasilnya kemudian kita berikan kepada merka. Tapi yang perlu digarisbawahi, kita tidak tahu sampel galonnya darimana dapatnya, apakah samplingnya mewakili yang ada di pasaran juga kita tidak tahu. Proses samplingnya seperti apa, kita tidak tahu,” katanya.
“Pada 8 Februari 2021, kami diundang rapat oleh BPOM bersama instansi terkait. Disebutkan kandungan BPA dalam galon guna ulang yang dilakukan oleh BPOM dalam batas deteksi 0,001 bpj. Jadi, masih tidak terdeteksi membahayakan,” ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar. Edy Sutopo, Jumat (21/5/2021).
Artinya, kata Edy, meskipun masih ada perbedaan hasil uji baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri, tapi semua hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kasus yang mencolok dari penggunaan galon guna ulang ini. Untuk itu, dia mengajak agar semua pihak, lebih fokus saja kepada upaya-upaya pemulihan ekonomi dalam menghadapi pandemi saat ini.
“Akan lebih bijaksana kalau kita lebih fokus ke upaya pemulihan ekonomi menghadapi pandemi ini daripada membahas isu yang masih belum jelas betul persoalannya, sambil menunggu perkembangan pengujian dan kajian yang lebih komprehensif oleh lembaga-lembaga internasional yang berkompeten,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, JPKL kembali mendesak BPOM untuk mengeluarkan label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung Bisfenol A (BPA). Menanggapi JPKL, TUV mengakui bahwa sampel yang digunakan untuk uji lab itu berasal dari customer, dalam hal ini JPKL, yang kemungkinan tidak mewakili yang ada di pasaran. (Baca juga; Soal Uji BPA Galon Guna Ulang, TUV NORD Indonesia Akui Sampel Tak Mewakili yang Ada di Pasaran )
“Kita hanya terima saja permintaannya. Galonnya dari mereka. Kita juga tidak tahu galon itu sudah mereka apakan atau apa, kita juga tidak tahu. Kita hanya menerima sampel galon itu saja. Jadi tidak mewakili galon-galon yang ada di pasaran,” kata Asisten Manajer Sales TÜV NORD Indonesia Laboratories, Angga, Kamis (20/5/2021).
Dia mengatakan TUV itu hanya lab independen yang menganalisa sampel atas permintaan para customer dan bukan lembaga yang melakukan penelitian. Soal pemberitaan JPKL, dia menegaskan, hanya menganalisa kadar BPA itu dari sampel yang diberikan customer dan sesuai dengan permintaan mereka.
Angga mengatakan tidak ada juga izin tertulis dari TUV mengenai hasil lab yang dipublish JPKL itu. Menurut dia, TUV memang tidak pernah tahu maksud dan tujuan uji lab itu dilakukan. (Baca juga; BPOM Diminta Beri Label Peringatan Galon Guna Ulang yang Mengandung BPA )
“Kita tidak tahu tujuannya untuk apa. Jadi mereka yang bawa galonnya ke kita dan bukan kita yang mencari sampel galonnya. Hasilnya kemudian kita berikan kepada merka. Tapi yang perlu digarisbawahi, kita tidak tahu sampel galonnya darimana dapatnya, apakah samplingnya mewakili yang ada di pasaran juga kita tidak tahu. Proses samplingnya seperti apa, kita tidak tahu,” katanya.
(wib)
tulis komentar anda