Rusak Homologasi, Anggota KSP Indosurya Ultimatum Pidanakan Provokator
Rabu, 02 Juni 2021 - 16:58 WIB
JAKARTA - Anggota KSP Indosurya mengecam provokasi yang dilakukan pihak yang mengaku kuasa hukum anggota KSP Indosurya. Langkah tersebut merusak homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan sesuai kesepakatan dengan ribuan anggota.
Para anggota KSP Indosurya mengultimatum menggugat dan melaporkan pihak yang merusak homologasi. Anggota koperasi ini sebaliknya mempertanyakan niatan di balik provokasi yang dinilai justru bisa merugikan anggota.
Carolina, salah satu anggota KSP Indosurya, merasa kecewa dengan ulah pihak yang memprovokasi proses perjanjian perdamaian. Menurutnya, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya sesuai perintah pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Niaga.
Dia menegaskan, para anggota tak akan sungkan melapor ke polisi bila gangguan ini tidak dihentikan. "Bisa saja kami laporkan ke polisi. Karena sejauh ini mereka berkomitmen, jadi apalagi yang harus dikomplain? Sebaiknya memberikan kesempatan kepada Indosurya untuk melaksanakan tugasnya. Mereka mau kan bayar cicilan ke kami," katanya kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Dia justru khawatir gangguan menghambat pencicilan dana ke anggota. Kalau hal ini terjadi, pihak yang paling dirugikan sudah tentu para anggota KSP Indosurya. "Banyak yang gak merasa nyaman soal ada orang yang ganggu homogalasi ini," tambah Carolina.
Anggota KSP Indosurya lainnya, Jevelin juga khawatir gangguan ini berefek ada proses pencairan dana. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi. Pasalnya, gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya.
Jevelin juga memastikan dia sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 lalu. Dia yakin KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai putusan pengadilan.
Dirinya berharap, ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur ini. "Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditor," jelasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyampaikan, semua pihak tidak boleh mengganggu putusan pengadilan. Termasuk putusan homologasi dalam kasus PKPU KSP Indosurya yang pencicilan pengembalian dana sudah berjalan sesuai perintah pengadilan.
Dia mengingatkan, tindakan mobilisasi atau provokasi putusan homologasi, dikategorikan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Suparji menganggap wajar niat anggota KSP Indosurya menggugat pengganggu proses homologasi antara KSP Indosurya dengan seluruh kreditur. "Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan," imbuhnya.
Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan juga memastikan proses pembayaran ke anggota sudah berjalan lancar. "Sejauh ini proses pengembalian dana berjalan lancar tidak ada hambatan. Hanya ada empat orang yg membatalkan. Kita masih proses itu," katanya.
Para anggota KSP Indosurya mengultimatum menggugat dan melaporkan pihak yang merusak homologasi. Anggota koperasi ini sebaliknya mempertanyakan niatan di balik provokasi yang dinilai justru bisa merugikan anggota.
Carolina, salah satu anggota KSP Indosurya, merasa kecewa dengan ulah pihak yang memprovokasi proses perjanjian perdamaian. Menurutnya, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya sesuai perintah pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Niaga.
Dia menegaskan, para anggota tak akan sungkan melapor ke polisi bila gangguan ini tidak dihentikan. "Bisa saja kami laporkan ke polisi. Karena sejauh ini mereka berkomitmen, jadi apalagi yang harus dikomplain? Sebaiknya memberikan kesempatan kepada Indosurya untuk melaksanakan tugasnya. Mereka mau kan bayar cicilan ke kami," katanya kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Dia justru khawatir gangguan menghambat pencicilan dana ke anggota. Kalau hal ini terjadi, pihak yang paling dirugikan sudah tentu para anggota KSP Indosurya. "Banyak yang gak merasa nyaman soal ada orang yang ganggu homogalasi ini," tambah Carolina.
Anggota KSP Indosurya lainnya, Jevelin juga khawatir gangguan ini berefek ada proses pencairan dana. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi. Pasalnya, gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya.
Jevelin juga memastikan dia sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 lalu. Dia yakin KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai putusan pengadilan.
Dirinya berharap, ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur ini. "Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditor," jelasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyampaikan, semua pihak tidak boleh mengganggu putusan pengadilan. Termasuk putusan homologasi dalam kasus PKPU KSP Indosurya yang pencicilan pengembalian dana sudah berjalan sesuai perintah pengadilan.
Dia mengingatkan, tindakan mobilisasi atau provokasi putusan homologasi, dikategorikan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Suparji menganggap wajar niat anggota KSP Indosurya menggugat pengganggu proses homologasi antara KSP Indosurya dengan seluruh kreditur. "Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan," imbuhnya.
Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan juga memastikan proses pembayaran ke anggota sudah berjalan lancar. "Sejauh ini proses pengembalian dana berjalan lancar tidak ada hambatan. Hanya ada empat orang yg membatalkan. Kita masih proses itu," katanya.
(poe)
tulis komentar anda