Pesepeda Road Bike Diizinkan Keluar Jalur Sepeda, Catat Ini Syaratnya
Rabu, 02 Juni 2021 - 13:57 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike atau sepeda balap keluar jalur sepeda yang sudah disediakan atau menggunakan ruas jalan secara leluasa. Syaratnya, izin itu hanya berlaku mulai pukul 05.00 WIB sampai 6.30 WIB, setiap hari.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini merupakan dispensasi untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda sport yang berkecepatan tinggi. Mereka menolak melintas jalur sepeda karena dinilai tidak memadai untuk melaju dengan kecepatan tinggi.
“Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution. Jadi tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya,” katanya, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Video Rombongan Road Bike di Luar Jalur Sepeda, Warganet: Manusia-Manusia Arogan )
Untuk penerapan peraturan baru tersebut, kepolisian menyiapkan sejumlah personel yang mengawasi. Mulai Rabu 2 Juni 2021 kepolisian telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan penertiban terhadap para pesepeda yang keluar jalur khusus. (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Imbau Pesepeda Tak Keluar Jalur yang Sudah Disediakan )
“Mulai pukul 06.30 WIB tadi kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya. Ada dua tim yang bergerak, satu tim dari utara ke selatan artinya dari bundaran Patung Kuda sampai ke Bunderan Senayan. satu tim lagi bergerak dari arah sebaliknya,” tegas Sambodo.
Dia menjelaskan, kebijakan ini untuk menjaga situasi kondusif di Jakarta khususnya bagi pesepeda dan pengguna jalan lainnya. Sejauh ini kepolisian masih mengedepankan langkah-langkah humanis dengan memberikan edukasi kepada para pesepeda bahwa sudah ada jalur khusus untuk dilalui.
"Nah jadi upaya-upaya ini yang memang bagian dari kerangka tugas kepolisian yang terdiri dari preventif dan represif. Preventif sudah kami laksanakan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat bahwa apabila di situ ada lajur sepeda maka pengguna sepeda wajib hukumnya menggunakan jalur sepeda ya," tukasnya.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini merupakan dispensasi untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda sport yang berkecepatan tinggi. Mereka menolak melintas jalur sepeda karena dinilai tidak memadai untuk melaju dengan kecepatan tinggi.
“Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution. Jadi tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya,” katanya, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Video Rombongan Road Bike di Luar Jalur Sepeda, Warganet: Manusia-Manusia Arogan )
Untuk penerapan peraturan baru tersebut, kepolisian menyiapkan sejumlah personel yang mengawasi. Mulai Rabu 2 Juni 2021 kepolisian telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan penertiban terhadap para pesepeda yang keluar jalur khusus. (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Imbau Pesepeda Tak Keluar Jalur yang Sudah Disediakan )
“Mulai pukul 06.30 WIB tadi kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya. Ada dua tim yang bergerak, satu tim dari utara ke selatan artinya dari bundaran Patung Kuda sampai ke Bunderan Senayan. satu tim lagi bergerak dari arah sebaliknya,” tegas Sambodo.
Dia menjelaskan, kebijakan ini untuk menjaga situasi kondusif di Jakarta khususnya bagi pesepeda dan pengguna jalan lainnya. Sejauh ini kepolisian masih mengedepankan langkah-langkah humanis dengan memberikan edukasi kepada para pesepeda bahwa sudah ada jalur khusus untuk dilalui.
"Nah jadi upaya-upaya ini yang memang bagian dari kerangka tugas kepolisian yang terdiri dari preventif dan represif. Preventif sudah kami laksanakan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat bahwa apabila di situ ada lajur sepeda maka pengguna sepeda wajib hukumnya menggunakan jalur sepeda ya," tukasnya.
(wib)
tulis komentar anda