5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq

Minggu, 30 Mei 2021 - 08:34 WIB
Suparman Nyompa, hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir di masyarakat. Foto: pn-jakartatimur.go.id
JAKARTA - Suparman Nyompa , hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir di masyarakat. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq berupa pidana denda Rp20 juta dan subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kemudian, untuk kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Usai vonis, nama Suparman Nyompa diperbincangkan khalayak, apalagi perkara yang ditanganinya disorot perhatian publik. Berikut 5 fakta mengejutkan Suparman Nyompa yang berhasil dihimpun SINDOnews, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Habib Rizieq Ternyata Punya Ponpes dan Madrasah Gratis

Tunda Sidang Habib Rizieq karena Gangguan Sinyal

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa menunda sidang dengan terdakwa Habib Rizieq lantaran kendala sistem daring. Suara dan gambar dianggap tidak terlalu jernih, maka sidang terpaksa dijadwalkan ulang.



“Kami tak bisa lanjutkan sidang ini karena persoalan suara yang tidak terang. Di sana (Mabes Polri) Habib Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu masalah di perangkat dan akan diperbaiki oleh teknisi,” kata Suparman, Selasa (16/3/2021).



Habib Rizieq mengalami gangguan sinyal saat sidang virtual. Foto: Dok SINDOnews

Mengabulkan Sidang Offline
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More