BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Kamis, 27 Mei 2021 - 15:31 WIB
JAKARTA - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Habib Rizieq: Kegaduhan di RS Ummi Bogor karena Ulah Bima Arya
Habib Rizieq merupakanterdakwa tunggal dalam perkara tersebut. Pasalnya, ketika acara Megamendung sosok yang paling bertanggungjawab adalah Habib Rizieq.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Habib Rizieq: Kegaduhan di RS Ummi Bogor karena Ulah Bima Arya
Habib Rizieq merupakanterdakwa tunggal dalam perkara tersebut. Pasalnya, ketika acara Megamendung sosok yang paling bertanggungjawab adalah Habib Rizieq.
(jon)
tulis komentar anda