Selain Sidang Vonis, Besok Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus RS Ummi
Rabu, 26 Mei 2021 - 21:46 WIB
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan kasus pelanggaran protokol kesehan, Kamis, 27 Mei 2021 besok. Selain sidang vonis Habib Rizieq di hari yang sama juga akan melakukan sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS Ummi Bogor.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq di hari yang sama akan menjalani dua sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain kasus dugaan kembali menggelaran protokol kesehatan juga menjalani sidang lanjutan kasus kasus karantina kesehatan.
"Besok sidang Kamis keterangan terdakwa kasus RS Ummi," kata Aziz kepada MNC Portal, Rabu (26/5/2021).
Dia menagaku telah mempersiapkan dua agenda sidang tersebut. "Kita sudah siapkan dua agenda itu," ujarnya. Dalam kasus pelaggaran protokol kesehatan Azis berharap hati majelis hakim dapat tergerak dan memberikan secercah keadilan dalam memberikan vonis.
"Kami berdoa dan berharap Allah menggerakkan hati majelis hakim sehingga masih ada secercah keadilan di republik ini terkait dengan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif," kata Azis.
Dia menilai jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq merupakan bentuk kejahatan, banyak pelaku kejahatan yang berkeliaran lenggang bebas dari jeratan hukum.
"Jika melanggar prokes disebut kejahatan, maka banyak penjahat-penjahat di Indonesia ini yang aman dari jeratan hukum," pungkasnya.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq di hari yang sama akan menjalani dua sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain kasus dugaan kembali menggelaran protokol kesehatan juga menjalani sidang lanjutan kasus kasus karantina kesehatan.
"Besok sidang Kamis keterangan terdakwa kasus RS Ummi," kata Aziz kepada MNC Portal, Rabu (26/5/2021).
Dia menagaku telah mempersiapkan dua agenda sidang tersebut. "Kita sudah siapkan dua agenda itu," ujarnya. Dalam kasus pelaggaran protokol kesehatan Azis berharap hati majelis hakim dapat tergerak dan memberikan secercah keadilan dalam memberikan vonis.
"Kami berdoa dan berharap Allah menggerakkan hati majelis hakim sehingga masih ada secercah keadilan di republik ini terkait dengan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif," kata Azis.
Dia menilai jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq merupakan bentuk kejahatan, banyak pelaku kejahatan yang berkeliaran lenggang bebas dari jeratan hukum.
"Jika melanggar prokes disebut kejahatan, maka banyak penjahat-penjahat di Indonesia ini yang aman dari jeratan hukum," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda