Anggota TGUPP DKI Mengundurkan Diri, Rapat Komisi A DPRD Malah Memanas
Senin, 24 Mei 2021 - 20:19 WIB
Tri kemudian memberi jawaban secara teknis. Namun jawaban itu dianggap tidak relevan dan tidak masuk akal oleh seluruh anggota DPRD DKI yang ikut rapat.
Tri menyebut ada empat alasan yang membuat TGUPP berhenti bertugas, yakni sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.
“Bukan begitu. Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya,” kata Tri.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono selaku pimpinan rapat curiga ada kasus yang menyangkut AW.
“Kesimpulan dalam rapat ini, kami belum bisa yakin dengan jawaban tadi. Pasti ada masalah sehingga oknum TGUPP ini diberhentikan,” kata Mujiono.
Tri menyebut ada empat alasan yang membuat TGUPP berhenti bertugas, yakni sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.
“Bukan begitu. Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya,” kata Tri.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono selaku pimpinan rapat curiga ada kasus yang menyangkut AW.
“Kesimpulan dalam rapat ini, kami belum bisa yakin dengan jawaban tadi. Pasti ada masalah sehingga oknum TGUPP ini diberhentikan,” kata Mujiono.
(thm)
tulis komentar anda