Anggota TGUPP DKI Mengundurkan Diri, Rapat Komisi A DPRD Malah Memanas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) berinisial AW mengajukan pengunduran diri. Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengkonfirmasi kabar mundurnya anggota TGUPP itu.
Baca Juga: Fokus Bikin Buku, Ketua TGUPP DKI Bidang Pesisir Mengundurkan Diri
Pengunduran diri anggota TGUPP itu terungkap dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama pihakl Pemprov DKI di Gedung DPRD, Senin (24/5/2021).
“Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April 2021 sudah diberhentikan,” ujar Tri menjawab pertanyaan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan.
August kembali menanyakan alasan pengunduran diri TGUPP tersebut. Namun Tri enggan membeberkan dengan lugas. Hal ini kemudian membuat suasana rapat sedikit memanas.
Tri menyampaikan jika yang bersangkutan secara tiba-tiba mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan tersebut. August lantas heran dengan jawaban Tri tersebut.
“Lah, jadi yang diterima Bappeda hanya mengundurkan diri tanpa ada alasannya?” tanya August.
Tri kemudian memberi jawaban secara teknis. Namun jawaban itu dianggap tidak relevan dan tidak masuk akal oleh seluruh anggota DPRD DKI yang ikut rapat.
Tri menyebut ada empat alasan yang membuat TGUPP berhenti bertugas, yakni sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.
“Bukan begitu. Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya,” kata Tri.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono selaku pimpinan rapat curiga ada kasus yang menyangkut AW.
“Kesimpulan dalam rapat ini, kami belum bisa yakin dengan jawaban tadi. Pasti ada masalah sehingga oknum TGUPP ini diberhentikan,” kata Mujiono.
Baca Juga: Fokus Bikin Buku, Ketua TGUPP DKI Bidang Pesisir Mengundurkan Diri
Pengunduran diri anggota TGUPP itu terungkap dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama pihakl Pemprov DKI di Gedung DPRD, Senin (24/5/2021).
“Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April 2021 sudah diberhentikan,” ujar Tri menjawab pertanyaan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan.
August kembali menanyakan alasan pengunduran diri TGUPP tersebut. Namun Tri enggan membeberkan dengan lugas. Hal ini kemudian membuat suasana rapat sedikit memanas.
Tri menyampaikan jika yang bersangkutan secara tiba-tiba mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan tersebut. August lantas heran dengan jawaban Tri tersebut.
“Lah, jadi yang diterima Bappeda hanya mengundurkan diri tanpa ada alasannya?” tanya August.
Tri kemudian memberi jawaban secara teknis. Namun jawaban itu dianggap tidak relevan dan tidak masuk akal oleh seluruh anggota DPRD DKI yang ikut rapat.
Tri menyebut ada empat alasan yang membuat TGUPP berhenti bertugas, yakni sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.
“Bukan begitu. Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya,” kata Tri.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono selaku pimpinan rapat curiga ada kasus yang menyangkut AW.
“Kesimpulan dalam rapat ini, kami belum bisa yakin dengan jawaban tadi. Pasti ada masalah sehingga oknum TGUPP ini diberhentikan,” kata Mujiono.
(thm)