Dari 34 Pelaku Prostitusi Online, 10 Masih Berusia Belia

Sabtu, 22 Mei 2021 - 11:20 WIB
10 dari 34 pelaku prostitusi online yang dibekuk polisi masih berusia belia. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 10 orang dari 34 pelaku prostitusi online yang dibekuk petugas Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan anak di bawah umur . Mereka masing-masing masih berusia 16 hingga 17 tahun dan belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bahkan, mereka yang dibekukpun bukan perempuan melainkan remaja putra yang bertugas menjadi “joki” yang juga berperan untuk menjajakan remaja putri itu ke pria hidung belang. Masing-masing anak di bawah umur yang ditawarkan ke pria hidung belang itu yakni C (17), T (17), P (17), A (16), S (17), T (16), G (16), R (16) dan A (16).

“Mereka yang masih di bawah umur langsung kita panggil orang tuanya dan kita lakukan pembinaan langsung,” kata petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya kepada SINDOnews, Sabtu (22/5/2021).

Mereka yang diamankan memiliki tugas masing-masing dalam melakukan aksinya, mulai dari Mucikari, Joki dan wanita penjaja seks. Dalam melakukan aksinya, kelompok ini juga telah mebagi peran dan juga jatah masing-masing.

“Kami masih dalami, apakah kelompok ini terorganisir atau tidak,” ujarnya.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhdap para pelaku yang dibekuk. Mereka masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur juga dilakukan pendampingan oleh petugas khusus.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More