Rekam Video Aniaya Putri Kandung, Pria 35 Tahun Diciduk Polres Tangsel

Jum'at, 21 Mei 2021 - 09:16 WIB
Wahyu Handoko (35) ditangkap petugas Polres Tangsel karena menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun.Foto/Tangkapan Layar/IG @wargatangsel
TANGERANG SELATAN - Wahyu Handoko (35) ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun. Rekaman video kekerasan ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook milik sang ibu sekaligus istri pelaku yakni, Rrere Rahayoe.

Aksi penganiayaan langsung menimbulkan kecaman masyarakat dan viral. Dalam video itu, Wahyu tega menampar, dan mencekik putrinya di dalam kamar. Sang putri tidak bisa menangis mendapatkan siksaan dan makian kasar sang ayah.

Dia terlihat tampak sangat tertekan, dengan wajah pucat menahan, dan terlihat pasrah."Gue mampusin nih anak lu, gua siksa anak lu. Lu lihat nih," kata Wahyu Handoko (35), seperti dikutip dari video yang viral, tadi pagi.



Melalui akun Facebook-nya Rrere Rahayoe, yang merupakan ibu korban sekaligus istri pelaku meminta pertolongan Komnas Anak dan kepolisian karena dirinya berada di luar negeri. Baca: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan

Dia juga mengatakan, lokasi penganiayaan dalam video itu berada di Pondok Jagung, Serpong, Tangsel. Benar saja, saat didatangi alamat tertuju, polisi menemukan gadis nahas itu dan langsung mengevakuasinya.

Tidak berselang lama, polisi setempat pun berhasil menangkap Wahyu, pria berambut gondrong ini, dan langsung memborgolnya. Selanjutnya, dijebloskan dalam penjara.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More