Lapas Cikarang Berikan Remisi Idul Fitri kepada 995 Napi, Tiga Langsung Bebas
Jum'at, 14 Mei 2021 - 12:05 WIB
BEKASI - Sebanyak 955 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H . Secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas tersebut berjumlah 1.757 orang.
Kalapas Kelas IIA Cikarang, Saverius Essau Gustaf Johannes, menuturkan, dari ratusan orang yang mendapat remisi itu terdapat tiga orang yang langsung bebas.
"Dari jumlah total sebanyak 1.757 WBP Lapas Cikarang, 955 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 3 orang diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas,” kata pria yang karib disapa Veri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/5/2021).
Veri menjelaskan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ucapnya.
Sekadar informasi, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan, dan peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca Juga
Kalapas Kelas IIA Cikarang, Saverius Essau Gustaf Johannes, menuturkan, dari ratusan orang yang mendapat remisi itu terdapat tiga orang yang langsung bebas.
"Dari jumlah total sebanyak 1.757 WBP Lapas Cikarang, 955 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 3 orang diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas,” kata pria yang karib disapa Veri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/5/2021).
Veri menjelaskan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
Baca Juga
"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ucapnya.
Sekadar informasi, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan, dan peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
(thm)
tulis komentar anda