Ingin Berwisata ke TMII, Jangan Lupa Bawa Kartu Tanda Penduduk

Kamis, 13 Mei 2021 - 17:45 WIB
Pengunjung TMII di salah satu rumah adat yang ada di tempat wisata ini. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Di masa pandemi Covid-19 tidak mengurungkan niat warga DKI Jakarta untuk melakukan rekreasi, khususnya saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Salah satunya yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , Jakarta Timur.

TMII merupakan suatu kawasan taman wisata seluas 150 hektar dengan bertemakan budaya Indonesia. Taman ini telah berusia hampir setengah abad sejak pemerintahan Presiden Indonesia yang ke dua, yakni Soeharto. TMII di masa pandemi hanya menerima 30% dengan total pengunjung sebanyak 18 ribu per harinya yang mulai buka pukul 08.00-20.00 WIB.

Untuk itu, bagi anda yang ingin melakukan rekreasi ke TMII di masa pandemi ini, harus mengikuti sejulah persyaratan. Di antaranya adalah:

Pertama, patuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker dan pastikan anda berada dalam kondisi kesehatan yang baik. Sebelum masuk akan dicek suhu tubuh terlebih dahulu jika melebihi 37 derajat, anda akan diarahkan untuk pulang.

Kedua, siapkan kartu tanda pengenal (KTP) anda begitu sampai di pintu gerbang. Untuk KTP Jakarta akan diprioritaskan namun jangan berkecil hati bagi yang bukan KTP Jakarta, anda tetap dapat masuk ke taman wisata ini.



"Banyak pengunjung dari wilayah Jakarta, walaupun ada yang bukan KTP Jakarta, kami asumsikan bahwa mereka yang tinggal menetap di Jakarta atau tidak dapat mudik ke kampung halamannya," jelas Humas TMII Adi Widodo kepada wartawan, Kamis (13/5/2021).

Untuk tiket masuk, pengunjung dikenakan tarif sebagai berikut:

Dewasa sebesar Rp20 Ribu,

Motor Rp15 Ribu,
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More