Masjid Kubah Emas Depok Gelar Salat Idul Fitri, Jumlah Jamaah Dibatasi 30%
Kamis, 13 Mei 2021 - 05:01 WIB
DEPOK - Masjid Dian Al-Mahri atau yang sering disebut dengan Masjid Kubah Emas dijadwalkan menggelar Salat Idul Fitri , Kamis (13/5/2021) pagi. Namun, pengurus tetap mengikuti aturan pemerintah dengan membatasi jumlah jamaah serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Tetap ada Salat Idul Fitri, tapi terbatas kapasitasnya. Mulainya pukul 07.00 WIB,” kata salah seorang petugas keamanan di Pintu Gerbang Masjid Kubah Emas, Rabu (12/5/2021). (Baca juga; DMI Pastikan 875 Masjid di Kota Bogor Gelar Salat Idul Fitri )
Petugas juga mengatakan apabila kapasitas sudah terpantau melebihi kapasitas, maka gerbang akan ditutup. Hal ini untuk menghindari kerumunan dan jamaah yang berdesak-desakan.
“Nanti kalau kapasitasnya sudah penuh ditutup gerbangnya. Sama kan semua Masjid juga gitu kapasitasnya dibatasi,” tuturnya. (Baca juga; Presiden Jokowi dan Keluarga Salat Idul Fitri di Istana Bogor )
Adapun dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan sejumlah ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh pengurus masjid, berkaitan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri.
“Jika ditemukan jamaah dengan suhu diatas 37,5 derajat, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Dua kali pemeriksaan dengan jarak tiga menit,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Ketentuan lainnya dikatakan Idris, pengurus wajib menerapkan pembatasan jarak antar jamaah 1,5 meter, membatasi kapasitas sebanyak 30%, mempersingkat waktu pelaksanaan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan.
“Setiap jamaah wajib untuk ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
"Tetap ada Salat Idul Fitri, tapi terbatas kapasitasnya. Mulainya pukul 07.00 WIB,” kata salah seorang petugas keamanan di Pintu Gerbang Masjid Kubah Emas, Rabu (12/5/2021). (Baca juga; DMI Pastikan 875 Masjid di Kota Bogor Gelar Salat Idul Fitri )
Petugas juga mengatakan apabila kapasitas sudah terpantau melebihi kapasitas, maka gerbang akan ditutup. Hal ini untuk menghindari kerumunan dan jamaah yang berdesak-desakan.
“Nanti kalau kapasitasnya sudah penuh ditutup gerbangnya. Sama kan semua Masjid juga gitu kapasitasnya dibatasi,” tuturnya. (Baca juga; Presiden Jokowi dan Keluarga Salat Idul Fitri di Istana Bogor )
Adapun dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan sejumlah ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh pengurus masjid, berkaitan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri.
“Jika ditemukan jamaah dengan suhu diatas 37,5 derajat, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Dua kali pemeriksaan dengan jarak tiga menit,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Ketentuan lainnya dikatakan Idris, pengurus wajib menerapkan pembatasan jarak antar jamaah 1,5 meter, membatasi kapasitas sebanyak 30%, mempersingkat waktu pelaksanaan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan.
“Setiap jamaah wajib untuk ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda