Larangan Mudik, Lalu Lintas Penerbangan di Bandara Soetta Turun 90%

Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:36 WIB
Angka penerbangan di Bandara Soetta, Tangerang pada hari pertama larangan mudik Kamis, 6 Mei 2021 kemarin turun hingga 90%.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
TANGERANG - Angka penerbangan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) , Tangerang pada hari pertama larangan mudik Kamis, 6 Mei 2021 kemarin turun hingga 90% dibandingkan hari sebelumnya.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, hari pertama larangan mudik Lebaran di Bandara Soetta berlangsung kondusif. "Lalu lintas penerbangan di Bandara Soetta mengalami penurunan hingga 90% dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya," kata Awaluddin di Terminal 3 Bandara Soetta, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, ada sejumlah maskapai penerbangan di Bandara Soetta yang tidak melayani penerbangan pada masa larangan mudik Lebaran diberlakukan 6-17 Mei 2021. "Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal itu, seperti pada maskapai Lion Air, maka diberikan opsi untuk refund, reschedule and rebook, dan reroute," ujarnya.

Meski demikian, Awaluddin melanjutkan, penerbangan disejumlah bandara yang dikelola AP II, termasuk Soetta sudah mampu mengakomodir kebutuhan perjalanan yang mendesak.



Untuk memantau larangan mudik itu, AP II mendirikan posko monitoring dan pemeriksaan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang."Ini merupakan posko gabungan seluruh stakeholder yakni Satgas Penanganan CovidD-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai," ujarnya.

Adapun, pemeriksaan penumpang akan meliputi pengecekan dokumen yang dikecualikan, mencatat kriteria orang dalam perjalanan, dan memastikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Penumpang yang dapat pengecualian dari larangan mudik Lebaran, antara lain mereka yang dalam perjalanan dinas, ada keluarga yang sakit dan meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan."Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis pejabat setingkat eselon II," paparnya.

Sedang bagi pegawai swasta, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.

"Bagi pekerja sektor informal, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa," jelasnya. Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More