Teguh Ganda Widjaja Tak Hadir Sidang, Pembacaan Pokok Perkara Hak Waris Sinar Mas Diundur
Senin, 26 April 2021 - 20:20 WIB
JAKARTA - Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di PN Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).
Freddy Widjaja, salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas Group.
Freddy menggugat enam orang pihak termasuk lima orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Widjaja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun. Selain itu, Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.
Sidang hanya berlangsung 10 menit. Agenda sidang kali ini tentang pembacaan pokok perkara hak waris Sinar Mas. Namun, sidang tersebut diundur sampai 17 Mei karena menunggua tergugat pertama yakni Teguh Ganda Widjaja untuk hadir di persidangan.
Hakim Ketua Akhmad Sahyuti dalam sidang tersebut menanyakan perihal kehadiran para tergugat apakah hadir atau tidak. “Tergugat satu saja ya yang enggak hadir? Tergugat dua, tiga, empat, lima, dan enam, hadir ya,” kata Akhmad Sayuti.
Pada sidang 12 April lalu digelar sidang mediasi. Namun, sidang mediasi yang hanya berjalan 10 menit itu gagal yang diakhiri dengan ditandatanganinya berita acara oleh seluruh pihak.
Freddy mengatakan sebagai anak mendiang Eka Tjipta Widjaja itu sudah memiliki bukti-bukti kuat yang ditemukan di gudang sewaktu mendiang ayahnya hidup sekitar tahun 1980-1990’an.
Di mana seluruh akta-akta yang pernah dibuat atas perusahaan-perusahaan yang sekarang sebagian besar sudah menjadi TBK yang waktu itu di bantah oleh pihak Sinar Mas Group yang diwakili oleh saudara Gandi Sulistiyanto.
Freddy Widjaja, salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas Group.
Freddy menggugat enam orang pihak termasuk lima orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Widjaja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun. Selain itu, Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.
Sidang hanya berlangsung 10 menit. Agenda sidang kali ini tentang pembacaan pokok perkara hak waris Sinar Mas. Namun, sidang tersebut diundur sampai 17 Mei karena menunggua tergugat pertama yakni Teguh Ganda Widjaja untuk hadir di persidangan.
Baca Juga
Hakim Ketua Akhmad Sahyuti dalam sidang tersebut menanyakan perihal kehadiran para tergugat apakah hadir atau tidak. “Tergugat satu saja ya yang enggak hadir? Tergugat dua, tiga, empat, lima, dan enam, hadir ya,” kata Akhmad Sayuti.
Pada sidang 12 April lalu digelar sidang mediasi. Namun, sidang mediasi yang hanya berjalan 10 menit itu gagal yang diakhiri dengan ditandatanganinya berita acara oleh seluruh pihak.
Freddy mengatakan sebagai anak mendiang Eka Tjipta Widjaja itu sudah memiliki bukti-bukti kuat yang ditemukan di gudang sewaktu mendiang ayahnya hidup sekitar tahun 1980-1990’an.
Di mana seluruh akta-akta yang pernah dibuat atas perusahaan-perusahaan yang sekarang sebagian besar sudah menjadi TBK yang waktu itu di bantah oleh pihak Sinar Mas Group yang diwakili oleh saudara Gandi Sulistiyanto.
tulis komentar anda