Sengketa Warisan, Freddy Widjaja dan Sinar Mas Group Sepakat Mediasi di PN Jakarta Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang sengketa warisan anak-anak keturunan bos pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja senilai Rp737 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Anak Eka Tjipta dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja didampingi kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang.
Hadir juga dalam persidangan kelima kuasa hukum pihak tergugat, kecuali tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja, dia tidak hadir untuk kali kedua.
"Teguh Ganda Widjaja tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya lima tergugat yang lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama," kata Freddy Widjaja, Senin (22/3/2021).
Pihaknya beserta kelima tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan. "Penggugat dan para tergugat setuju untuk mediasi di PN Jaksel dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim," ujarnya.
Sementara, jadwal sidang mediasi disepakati pada 12 April 2021. Sebelumnya, anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di PN Jakarta Selatan. Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.
Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 orang pihak, termasuk 5 orang saudara tirinya atas perusahaan Sinar Mas Group yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun.
Jumlah aset yang digugat itu tercatat lebih tinggi dibanding gugatan sebelumnya sebesar Rp673 triliun.
“Siapa yang tidak mengenal Eka Tjipta Widjaja, dia salah seorang konglomerat Indonesia yang merupakan pendiri Sinar Mas Group dan melahirkan ratusan perusahaan baik di Indonesia maupun luar negeri,” ujar Fachmi.
Adapun gugatan senilai Rp737 triliun itu merupakan total aset dari 16 perusahaan yang berada di bawah Sinar Mas Group.
Anak Eka Tjipta dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja didampingi kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang.
Hadir juga dalam persidangan kelima kuasa hukum pihak tergugat, kecuali tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja, dia tidak hadir untuk kali kedua.
"Teguh Ganda Widjaja tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya lima tergugat yang lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama," kata Freddy Widjaja, Senin (22/3/2021).
Pihaknya beserta kelima tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan. "Penggugat dan para tergugat setuju untuk mediasi di PN Jaksel dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim," ujarnya.
Sementara, jadwal sidang mediasi disepakati pada 12 April 2021. Sebelumnya, anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di PN Jakarta Selatan. Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.
Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 orang pihak, termasuk 5 orang saudara tirinya atas perusahaan Sinar Mas Group yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun.
Jumlah aset yang digugat itu tercatat lebih tinggi dibanding gugatan sebelumnya sebesar Rp673 triliun.
“Siapa yang tidak mengenal Eka Tjipta Widjaja, dia salah seorang konglomerat Indonesia yang merupakan pendiri Sinar Mas Group dan melahirkan ratusan perusahaan baik di Indonesia maupun luar negeri,” ujar Fachmi.
Adapun gugatan senilai Rp737 triliun itu merupakan total aset dari 16 perusahaan yang berada di bawah Sinar Mas Group.
(jon)