5 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Habib Rizieq Perkara Kerumunan Megamendung
Senin, 26 April 2021 - 12:04 WIB
JAKARTA - Sidang kasus karantina kesehatan terkait kerumunan Megamendung, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Senin (26/4/2021). Dalam sidang lanjutan ini menghadirkan lima orang saksi di antaranya adalah kepala Puskesmas Megamendung dan Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung.
"Ada lima orang yang kita hadirkan dalam persidangan," jawab Jaksa Penuntut Umun saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Murka di Persidangan, Jaksa Ditunjuk-Tunjuk dan Singgung Pidana Maulid Nabi )
Lima saksi yang dihadirkan adalah Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes).
Kemudian kelimanya pun diambil sumpah untuk memberikan kesaksian di ruang persidangan. Mereka pun bersedia lalu sidang pun dimulai. (Baca juga; Akui Kemenangan Persija, Anies- Ridwan Kamil 'Saudara Sebangsa Selamanya' )
Sebelumnya saksi JPU, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat bersaksi di persidangan menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab merupakan orang yang harus bertanggung jawab dalam kerumunan di Megamendung. Mereka menilai karena adanya kegiatan di Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Shihab sehingga memicu kerumunan di Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020.
Lihat Juga: Dikunjungi Petinggi Gerindra, Habib Rizieq Titip Pesan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Ada lima orang yang kita hadirkan dalam persidangan," jawab Jaksa Penuntut Umun saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Murka di Persidangan, Jaksa Ditunjuk-Tunjuk dan Singgung Pidana Maulid Nabi )
Lima saksi yang dihadirkan adalah Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes).
Kemudian kelimanya pun diambil sumpah untuk memberikan kesaksian di ruang persidangan. Mereka pun bersedia lalu sidang pun dimulai. (Baca juga; Akui Kemenangan Persija, Anies- Ridwan Kamil 'Saudara Sebangsa Selamanya' )
Sebelumnya saksi JPU, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat bersaksi di persidangan menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab merupakan orang yang harus bertanggung jawab dalam kerumunan di Megamendung. Mereka menilai karena adanya kegiatan di Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Shihab sehingga memicu kerumunan di Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020.
Lihat Juga: Dikunjungi Petinggi Gerindra, Habib Rizieq Titip Pesan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
(wib)
tulis komentar anda