Eksepsi Ditolak Majelis PN Tangerang, Kejanggalan Gugatan Vreddy Diungkap

Jum'at, 23 April 2021 - 01:25 WIB
"Klien kami membeli tanah yang memiliki SHM. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002. Sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat jadi hanya klaim-klaim saja," ungkapnya.

Khairil menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan saksi dan bukti-bukti untuk dihadirkan pada sidang yang akan datang."Kita akan menghadirkan saksi dan bukti yang lain yang bisa membantah dari mereka semua itu. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002 sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat," tutupnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan, dalam perkara tanah yang saat ini bergulir di PN Tangerang diharapkan perhatian langsung dari Menteri ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dalam kontek kasus tersebut atas nama hukum dan kemanusiaan, BPN Pusat seharusnya datang untuk membantu menyediakan informasi apa yang sebenarnya terjadi. BPN pusat yang bisa menjelaskan.BPN pusat juga pasti punya temuan terkait gugatan Vreddy ini," tuturnya.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More