Hei Rio Reifan! Tiap 2 Tahun Berurusan Sama Polisi Gara-gara Narkoba
Selasa, 20 April 2021 - 14:53 WIB
JAKARTA - Artis Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi gara-gara narkoba . Ironisnya ini yang keempat kalinya. Rio terjerat narkoba pada Januari 2015, Agustus 2017, Agustus 2019, dan April 2021. Jadi, setiap 2 tahun sekali pria kelahiran Jakarta 25 Februari 1985 ini ditangkap karena mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Henny Mona Bersyukur Usai Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi
Berikut rekam jejak Rio Reifan yang tidak bisa lepas dari narkoba:
- Januari 2015, dia ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita dua paket sabu masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap. Dia dihukum 14 bulan penjara.
- Agustus 2017, Rio ditangkap lagi di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, alat isap sabu, cangklong, dan pipet. Dia mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi selama 9 bulan.
- Agustus 2019, Rio ditangkap lagi di Pondok Gede, Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram. Rio divonis 20 bulan penjara pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapat program asimilasi Covid-19.
- 19 April 2021, Rio lagi-lagi ditangkap gara-gara narkoba. Dia diciduk di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur.
Baca juga: Kembali Diciduk, BNN Sebut Rio Reifan Tak Tuntas Ikuti Rehabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan seberapa banyak sabu yang diamankan dari Rio dan apakah penyidik sudah mengamankan kurir atau pemasok sabu.
Baca juga: Henny Mona Bersyukur Usai Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi
Berikut rekam jejak Rio Reifan yang tidak bisa lepas dari narkoba:
- Januari 2015, dia ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita dua paket sabu masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap. Dia dihukum 14 bulan penjara.
- Agustus 2017, Rio ditangkap lagi di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, alat isap sabu, cangklong, dan pipet. Dia mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi selama 9 bulan.
- Agustus 2019, Rio ditangkap lagi di Pondok Gede, Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram. Rio divonis 20 bulan penjara pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapat program asimilasi Covid-19.
- 19 April 2021, Rio lagi-lagi ditangkap gara-gara narkoba. Dia diciduk di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur.
Baca juga: Kembali Diciduk, BNN Sebut Rio Reifan Tak Tuntas Ikuti Rehabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan seberapa banyak sabu yang diamankan dari Rio dan apakah penyidik sudah mengamankan kurir atau pemasok sabu.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda