Disetubuhi Anak Dewan, Bocah SMP di Bekasi Terjangkit Penyakit Kelamin
Jum'at, 16 April 2021 - 10:02 WIB
BEKASI - Akibat disetubuhi anak anggota DPRD Kota Bekasi , korban PU (15) menjalani operasi kelamin di RSUD Kota Bekasi, Kamis (15/4/2021) malam. Terdapat benjolan pada kelamin PU setelah disetubuhi oleh AT (21) yang diduga menularkan penyakit kelamin .
Diagnosa dokter menunjukkan benjolan tersebut baru saja tumbuh dan diduga muncul setelah PU disetubuhi oleh AT. Sebelumnya tidak ada benjolan, namun setelah persetubuhan timbul benjolan.
Baca juga: Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur
LF, orang tua PU mengatakan, benjolan tersebut merupakan salah satu jenis penyakit yang sangat menular. Untuk itu, dokter menyarankan agar dilakukan operasi pada kelamin korban hari ini, Jumat (16/4/2021). Saat ini, kasus tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota
LF melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP. Mereka berpacaran selama 9 bulan. Saat menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul dan disetubuhi secara paksa. AT diketahui sudah beristri dan merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Baca juga: Gempar, Kota Bekasi Diguyur Hujan Es
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus ini masih dalam pendalaman penyidik.
Diagnosa dokter menunjukkan benjolan tersebut baru saja tumbuh dan diduga muncul setelah PU disetubuhi oleh AT. Sebelumnya tidak ada benjolan, namun setelah persetubuhan timbul benjolan.
Baca juga: Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur
LF, orang tua PU mengatakan, benjolan tersebut merupakan salah satu jenis penyakit yang sangat menular. Untuk itu, dokter menyarankan agar dilakukan operasi pada kelamin korban hari ini, Jumat (16/4/2021). Saat ini, kasus tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota
LF melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP. Mereka berpacaran selama 9 bulan. Saat menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul dan disetubuhi secara paksa. AT diketahui sudah beristri dan merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Baca juga: Gempar, Kota Bekasi Diguyur Hujan Es
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus ini masih dalam pendalaman penyidik.
(jon)
tulis komentar anda