Ribuan Buruh dari KSPI Akan Geruduk Kantor Mahkamah Konstitusi
Senin, 12 April 2021 - 09:42 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia ( KSPI ) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (12/4/2021). Aksi unjuk rasa tersebut digelar secara fisik dan virtual pada pagi ini pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu anggota KSPI yang hadir dalam unjuk rasa di depan gedung MK itu bakal menuntut sejumlah hal. Pertama, meminta hakim MK untuk membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020. "Khususnya soal klaster ketenagakerjaan," kata Iqbal melalui keterangannya kepada MNC Portal, Senin (11/4/2021).
Kedua, menuntut upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 tetap diberlakukan. Ketiga, menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dengan cara dicicil.Selain itu, juga menuntut kejaksaan agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Iqbal menambahkan, unjuk rasa serentak di 1.000 pabrik, 150 Kabupaten/Kota, dan 20 provinsi ini akan diikuti puluhan ribu buruh. Di Jakarta, aksi dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sementara itu di daerah, aksi dilakukan di depan Kantor Bupati/Wali Kota atau Kantor Gubernur.
"Sementara di pabrik, perwakilan buruh akan melakukan aksi dengan cara keluar dari ruang produksi menuju halaman perusahaan (tidak keluar pagar perusahaan) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di perusahaan masing-masing," kata Said.
Pihaknya berjanji bakal patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) selama aksi berlangsung. "Kemudian kita akan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dari petugas yang berwenang dan Satgas Covid-19," ucapnya.
Lihat Juga: Pram-Doel Dapat Dukungan dari KSPSI Pembaruan Jakarta, Jumhur Ajak Buruh Menangkan 1 Putaran
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu anggota KSPI yang hadir dalam unjuk rasa di depan gedung MK itu bakal menuntut sejumlah hal. Pertama, meminta hakim MK untuk membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020. "Khususnya soal klaster ketenagakerjaan," kata Iqbal melalui keterangannya kepada MNC Portal, Senin (11/4/2021).
Kedua, menuntut upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 tetap diberlakukan. Ketiga, menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dengan cara dicicil.Selain itu, juga menuntut kejaksaan agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Iqbal menambahkan, unjuk rasa serentak di 1.000 pabrik, 150 Kabupaten/Kota, dan 20 provinsi ini akan diikuti puluhan ribu buruh. Di Jakarta, aksi dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sementara itu di daerah, aksi dilakukan di depan Kantor Bupati/Wali Kota atau Kantor Gubernur.
"Sementara di pabrik, perwakilan buruh akan melakukan aksi dengan cara keluar dari ruang produksi menuju halaman perusahaan (tidak keluar pagar perusahaan) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di perusahaan masing-masing," kata Said.
Pihaknya berjanji bakal patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) selama aksi berlangsung. "Kemudian kita akan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dari petugas yang berwenang dan Satgas Covid-19," ucapnya.
Lihat Juga: Pram-Doel Dapat Dukungan dari KSPSI Pembaruan Jakarta, Jumhur Ajak Buruh Menangkan 1 Putaran
(hab)
tulis komentar anda