Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab

Selasa, 06 April 2021 - 10:51 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab.Foto/Istimewa
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara karantina kesehatan yang menjeratnya. Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan Suparman Nyompa mengatakan alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa sudah masuk ke dalam materi perkara.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Penolakan itu, menurut Majelis Hakim karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP.

"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," ujarnya. Baca: Dilakukan Offline, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab



Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Adapun, JPU menyanggupinya dan meminta waktu kepada Majelis Hakim selama 7 hari guna memanggil para saksi. Sebagai informasi Habib Rizieq Shihab dalam persidangan ini didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dianggap melanggar peraturan terkait pandemi Covid-19.

Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, sebagai berikut:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More