Ditempatkan di Lapas Supermax Nusakambangan, Pengacara Habib Bahar: Prosedurnya Repot di Masa Pandemi Hanya Bisa Video Call

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:07 WIB
Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Supermax Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Foto: Dok Okezone
BOGOR - Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar bin Smith mengeluhkan sistem proses pendampingan hukum kliennya pascapemindahan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ke Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dia menceritakan bagaimana suasana lapas yang terkenal dengan sistem keamanan super maksimum atau super maximum security (supermax) di Indonesia itu yakni pelayanannya cukup berbelit dan menyulitkan.

"Suasananya sangat jauh berbeda dengan lapas biasa. Kunjungan jika bukan masa pandemi Covid-19 hanya bisa dilakukan sebulan sekali," ujar Aziz saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Pemindahan ke Nusakambangan, Pengacara Habib Bahar: Memangnya Klien Kami Teroris, Gembong Narkoba, Terpidana Mati)





Sehingga, dengan dipindahkan kliennya selaku narapidana tindak pidana umum biasa ke Lapas Nusakambangan cukup merepotkan dalam memberikan hak pendampingan hukum.

"Prosedurnya repot karena untuk kunjungan harus mengajukan dulu surat ke Kanwil Kemenkumham setempat dan nanti baru dapat jadwal. Jika situasinya pandemi Covid-19 begini hanya bisa video call," katanya.

Seandainya berkunjung pihak kuasa hukum tidak diperkenankan membawa makanan kemudian lama tatap muka dibatasi hanya 15 menit, itu pun hanya bisa bicara lewat telepon dan dibatasi kaca tebal. (Baca juga: Tolak Keluarga dan Kuasa Hukum Habib Bahar, Pihak Lapas Gunung Sindur Dinilai Arogan)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More