PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Sengketa Kepemilikan PT Tjitajam Terkuak

Rabu, 24 Maret 2021 - 08:11 WIB
"Padahal tidak pernah hilang di Kabupaten Bogor, tapi mereka menerbitkan SHGB pengganti. Lalu pihak luar tersebut bekerja sama dengan suatu bank pemerintah untuk fasilitas KPR, yang kemudian dicairkan dana Rp63 miliar. Padahal perumahan tersebut tidak memiliki Site Plan, IMB, dan izin-izin lainnya," ulasnya.

Dikatakan Reynold, apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin menguasai PT Tjitajam itu bisa diindikasikan sebagaisindikat 'Mafia Tanah'. Di antaranya dengan cara memaksa hingga memidanakan agar pihaknya tak lagi memertahankan kepemilikan PT Tjitajam.

"Modusnya ini memang rangkaian, jadi orang bicara tentang praktik mafia peradilan itu ternyata memang mereka juga bermain dengan oknum-oknum dalam institusi. Jadi caranya mereka begal dulu PT Tjitajam nya, PT nya diganti pengurus, kemudian asetnya dipegang juga dengan menerbitkan sertifikat pengganti karena hilang, padahal pembegal ini kan tidak pernah pegang sertifikat," katanya.

Pihak pelapor sendiri saat dikonfirmasi tak mau menanggapi putusan praperadilan itu. Mereka saling lempar satu sama lainnya untuk memberi keterangan, hingga akhirnya tak ada satupun yang mau menjelaskan.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More