PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Sengketa Kepemilikan PT Tjitajam Terkuak

Rabu, 24 Maret 2021 - 08:11 WIB
Foto/Ilustrasi/iNews
TANGERANG - Kisruh sengketa pembajakan PT Tjitajam yang berujung pidana terhadap Rotendi selaku direktur dan Jahja Komar Hidajat sebagai komisaris, mulai mendapat titik terang. Gugatan praperadilan yang diajukan, akhirnya dikabulkan majelis hakim.

"Putusan ini cukup memberikan rasa keadilan bagi kami. PT Tjitajam yang sah, Direktur Rotendi dan Jahja Komar Hidayat sebagai komisaris dan pemegang saham," tutur Ketua Tim Hukum, Reynold Thonak, saat membeberkan keterangan pers soal gugatan itu di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa 23 Maret 2021.

Baik Rotendi dan Komar Hidayat sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Desember 2020. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan.



Kemudian keduanya pun mengajukan gugatan Praperadilan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan yang terdaftar dengan register perkara nomor : 15/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Berbagai proses persidangan telah ditempuh, hingga akhirnya putusan dibacakan.

"Memang sudah beberapa kali terjadi kriminalisasi oleh pihak tak bertanggung jawab terhadap PT Tjitajam. Tadi sudah diputuskan hakim bahwa praperadilan kami dikabulkan, penetapan tersangkanya tidak sah. Kemudian memerintahkan penyidik mengeluarkan SP3 perkara tersebut," katanya.

Dibeberkan Reynold, upaya membajak kepemilikan PT Tjitajam sudah terjadi sejak tahun 1999. Di mana ketika itu, ada pihak luar yang mengklaim memiliki akta kepemilikan PT Tjitajam. Setelah digugat ke pengadilan, ucap Reynold, kliennya kembali menang sampai pada tingkat berkekuatan hukum tetap.

Menurut Reynold, sandungan lain muncul kemudian. Di mana pada tahun 2008, ketika kliennya ingin melakukan penyesuaian UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) ditolak oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan alasan sudah ada PT Tjitajam lain.

"Mereka pihak luar itu, menggunakan akta yang sudah dibatalkan oleh pengadilan untuk melakukan pembajakan kembali Saham PT Tjitajam," sambungnya.

Selanjutnya demi menguasai aset PT Tjitajam, pihak luar itu menjalin kerja sama guna membangun kawasan perumahan. Mereka menerbitkan SHGB pengganti, dengan alasan hilang. Padahal menurut Reynold, hal demikian tak pernah terjadi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More