Perkara yang Membelit Habib Rizieq, Haikal Hassan: Gembosi 212, Muluskan Presiden 3 Periode
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:19 WIB
JAKARTA - Pendakwah Haikal Hassan menilai pemaksaan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk melakukan sidang secara online adalah upaya memuluskan wacana jabatan presiden 3 periode . Hal itu dia tulis di akun Twitter pribadinya @haikal_hassan.
"Saya menduga ini erat kaitannya dengan gembosi mobilisasi 212 dalam rangka memuluskan 3 periode," cuit Haikal Hassan melalui akun @haikal_hassan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Dilarang Hadiri Sidang Habib Rizieq, Emak-Emak Histeris di Luar PN Jaktim
Dia mempertanyakan keputusan sidang secara virtual yang hanya diberlakukan kepada Habib Rizieq. Bahkan, dia mengaitkan adanya upaya menahan mantan Pemimpin FPI itu hingga 2024.
"Mengapa hanya beliau yang dilakukan sidang online, bahkan dipaksa, didorong dan disakiti? Sangat jelas indikasi beliau akan ditahan sampai 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari-cari," katanya.
Baca juga: Tak Diizinkan Masuk PN Jaktim, Emak-emak Orasi Bebaskan Habib Rizieq
Habib Rizieq harus menjalani sidang virtual terkait 3 perkara yang disematkan padanya, yaitu kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor; dan kasus swab test palsu di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq berkali-kali menolak hadir dalam sidang yang dilakukan secara online. Dia juga merasa dipaksa dan didorong saat dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke ruang sidang di Bareskrim Polri.
"Saya menduga ini erat kaitannya dengan gembosi mobilisasi 212 dalam rangka memuluskan 3 periode," cuit Haikal Hassan melalui akun @haikal_hassan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Dilarang Hadiri Sidang Habib Rizieq, Emak-Emak Histeris di Luar PN Jaktim
Dia mempertanyakan keputusan sidang secara virtual yang hanya diberlakukan kepada Habib Rizieq. Bahkan, dia mengaitkan adanya upaya menahan mantan Pemimpin FPI itu hingga 2024.
"Mengapa hanya beliau yang dilakukan sidang online, bahkan dipaksa, didorong dan disakiti? Sangat jelas indikasi beliau akan ditahan sampai 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari-cari," katanya.
Baca juga: Tak Diizinkan Masuk PN Jaktim, Emak-emak Orasi Bebaskan Habib Rizieq
Habib Rizieq harus menjalani sidang virtual terkait 3 perkara yang disematkan padanya, yaitu kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor; dan kasus swab test palsu di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq berkali-kali menolak hadir dalam sidang yang dilakukan secara online. Dia juga merasa dipaksa dan didorong saat dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke ruang sidang di Bareskrim Polri.
(jon)
tulis komentar anda