Tak Hargai Persidangan, Sikap Habib Rizieq Bisa Pengaruhi Vonis Hakim
Senin, 22 Maret 2021 - 21:48 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai tak menghargai persidangan yang berlangsung secara online. Sebab, dalam dua gelaran sidang, HRS dan kuasa hukum sempat menolak mengikuti persidangan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Alex Adam Faisal mengatakan, sikap HRS tersebut dapat mempengaruhi keputusan akhir majelis hakim. Artinya, vonis hukuman yang diberikan dapat merugikan HRS dan terdakwa lainnya.
"Apabila terus walkout nanti akan menjadi penilaian dari Majelis Hakim. Nanti dalam suatu putusan tentang keadaan memberatkan dan meringankan. Menjadi catatan Majelis Hakim," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Menurut Alex, sepatutnya terdakwa dalam menjalankan persidangan harus mentaati seluruh aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, jika tidak memenuhi aturan yang berlaku maka dapat mengganggu persidangan. (Baca juga; Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Mau Online atau Offline Terdakwa Wajib Menghadiri )
"Jika persidangan terus tertunda bahan pertimbangannya ada di dalam fakta persidangan dan mempengaruhi putusan majelis hakim," ujarnya. (Baca juga; Jaksa Dinilai Bisa Menghadirkan Habib Rizieq Shihab Secara Paksa )
Alex menuturkan, kehadiran terdakwa di muka persidangan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Sebab, salah satu unsur persidangan dapat digelar yakni menghadirkan terdakwa.
"Bahwa terdakwa itu wajib hadir di persidangan, artinya persidangan itu ada karena terdakwa. Jadi tidak ada haknya untuk keluar persidangan," ucapnya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Alex Adam Faisal mengatakan, sikap HRS tersebut dapat mempengaruhi keputusan akhir majelis hakim. Artinya, vonis hukuman yang diberikan dapat merugikan HRS dan terdakwa lainnya.
"Apabila terus walkout nanti akan menjadi penilaian dari Majelis Hakim. Nanti dalam suatu putusan tentang keadaan memberatkan dan meringankan. Menjadi catatan Majelis Hakim," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Menurut Alex, sepatutnya terdakwa dalam menjalankan persidangan harus mentaati seluruh aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, jika tidak memenuhi aturan yang berlaku maka dapat mengganggu persidangan. (Baca juga; Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Mau Online atau Offline Terdakwa Wajib Menghadiri )
"Jika persidangan terus tertunda bahan pertimbangannya ada di dalam fakta persidangan dan mempengaruhi putusan majelis hakim," ujarnya. (Baca juga; Jaksa Dinilai Bisa Menghadirkan Habib Rizieq Shihab Secara Paksa )
Alex menuturkan, kehadiran terdakwa di muka persidangan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Sebab, salah satu unsur persidangan dapat digelar yakni menghadirkan terdakwa.
"Bahwa terdakwa itu wajib hadir di persidangan, artinya persidangan itu ada karena terdakwa. Jadi tidak ada haknya untuk keluar persidangan," ucapnya.
(wib)
tulis komentar anda