Ustaz Gondrong, Pelaku Penggandaan Uang di Bekasi Jadi Tersangka

Senin, 22 Maret 2021 - 14:38 WIB
Polres Metropolitan Bekasi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka penggandaan uang. Dia juga ditahan di kantor polisi. Foto: Dok SINDOnews
BEKASI - Polres Metropolitan Bekasi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka penggandaan uang . Dia juga ditahan di kantor polisi.

Polisi telah mengamankan Ustaz Gondrong di kediamannya di Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/3/2021) malam.

Baca juga: Warga Bekasi Ini Bisa Mengggandakan Uang, Pelaku Malah Tinggal di Rumah Petak



Kapolsek Babelan Kompol Ghulam Nabi Pasaribu mengatakan, Herman sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan pasal yang menjerat pria tersebut. ”Sudah menjadi tersangka, baru itu saja yang dapat kami sampaikan,” ujarnya, Senin (22/3/2021).

Polisi sudah menahan yang bersangkutan dan penyidik tengah mencari siapa saja korban dari aksi penipuan tersebut. Sebab, hingga kini belum ada korban yang melapor. Ustaz Gondrong saat ini berada di Kantor Polres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Viral di Medsos, Identitas Pengganda Uang Terungkap Tinggal di Babelan

Diketahui, video berdurasi 12 menit mempertontonkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib. Dalam video tersebut terlihat seorang pria berambut gondrong sedang melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More