Tegas! Kemenhub Mutilasi Truk ODOL di Cibitung Bekasi

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:41 WIB
Kementerian Perhubungan memotong sasis bagian belakang truk yang kelebihan muatan dan dimensi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/3/201). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memotong sasis bagian belakang truk yang kelebihan muatan dan dimensi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/3/201). Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyukseskan program Zero ODOL (over dimension over loading) di Indonesia pada 2023.

Tindakan tegas ini dilakukan oleh Badan Pengelola Tranportasi Darat di dua wilayah langsung, yakni wilayah V Jambi dan wilayah IX Jawa Barat. Truk bermerek Hino 500 pertama kali diketahui melanggar ketentuan kapasitas saat melintas di wilayah Jambi.



Kemudian karena nomor polisi kendaraan berasal dari Bekasi, maka penindakkan lebih lanjut dilakukan di wilayah Bekasi. ”Ini sebagai bentuk penindakkan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Saat itu kami dapati kendaraan tersebut melintasi Jambi, kemudian kami tindak,” kata Kepala BPTD V Jambi, Bahar Latief, di lokasi penindakkan di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Setidaknya truk berwarna hijau ini melakukan dua pelanggaran. Pertama, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas. “Ketika itu truk ini sedang mengirim barang yang isinya perlengkapan bayi menuju Pekanbaru. Karena melanggar kapasitas maka kami tindak, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan barangnya dialihkan,” ucapnya.



Pelanggaran kedua yakni dimensi truk melebihi ketentuan. Berdasarkan buku uji berkala, truk tersebut memiliki panjang 10,7 meter; lebar 2,5 meter; dan tinggi 3,4 meter. Namun, setelah diukur, panjangnya sebenarnya mencapai 12,1 meter; lebar 2,57 meter, dan tinggi 3,6 meter.



Kendaraan diamankan saat melintas di Jembatan Timbang Jambi-Merlung pada 1 Maret 2021 lalu. “Kemudian kami lakukan penindakkan. Karena kendaraan berasal dari wilayah Bekasi, maka kami koordinasi dengan BPTD IX Jawa Barat. Sehingga saat ini dinormalisasi, dipotong agar menjadi normal kembali,” ucap dia.

Bahar mengatakan, hingga kini pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan, baik melebihi muatan atau dimensi. “Pada prinsipnya kami menegakkan aturan yang berlaku, bahwa kendaraan di jalan raya tidak boleh mengubah bentuk ataupun sasis. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk zero ODOL di 2023,” ucap dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More