Sepi Selama Pandemi, Artis Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Prositusi
Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:33 WIB
JAKARTA - Polisi menyebutkan keterlibatan artis atau publik figur Cynthiara Alona atau (CA/CCA) karena mengetahui hotel yang dia miliki dijadikan sebagai tempat prostitusi online.
"Ada unsur keterlibatan, karena yang bersangkutan (CA) mengetahui adanya prostitusi online di tempat yang ia miliki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers, Jumat (19/3/2021).
Ia menyebutkan bahkan CA meminta agar 30 kamar di Hotel yang dia miliki agar tidak kosong dan selalu penuh (diisi dengan anak-anak di bawah untuk melakukan prostitusi online).
"Motifnya, karena di masa pandemi Covid-19 hunian hotel cukup sepi, sehingga harus ada anggaran operasional. Mereka harus menerima kasus-kasus untuk perbuatan cabul dalam hotel nya. Sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan," jelas Yusri Yunus.
Sebagaimana, diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan 43 orang karena diduga dijadikan tempat prostitusi online.
"Ada unsur keterlibatan, karena yang bersangkutan (CA) mengetahui adanya prostitusi online di tempat yang ia miliki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga
Ia menyebutkan bahkan CA meminta agar 30 kamar di Hotel yang dia miliki agar tidak kosong dan selalu penuh (diisi dengan anak-anak di bawah untuk melakukan prostitusi online).
"Motifnya, karena di masa pandemi Covid-19 hunian hotel cukup sepi, sehingga harus ada anggaran operasional. Mereka harus menerima kasus-kasus untuk perbuatan cabul dalam hotel nya. Sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan," jelas Yusri Yunus.
Sebagaimana, diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan 43 orang karena diduga dijadikan tempat prostitusi online.
(thm)
tulis komentar anda