Hakim Tunggal PN Jaksel Putuskan Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur
Rabu, 17 Maret 2021 - 13:58 WIB
JAKARTA - Hakim tunggal Suharno, yang memimpin jalannya sidang praperadilan sah tidaknya penangakapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Rabu (17/3/2021) ini menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Imam Besar FPI itu gugur. Pasalnya sidang pokok perkara Habib Rizieq telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kemarin.
"Berdasarkan KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan penohon dinyatakan gugur," ujar Suharno di persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Hakim berpendapat, ada sejumlah poin pertimbangan mengapa gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur. Salah satunya, sidang pokok perkara itu telah dimulai, yang mana sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP gugatan praperadilan dinyatakan gugur secara hukum saat sidang pokok perkaranya telah digelar.
Maka itu, gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan pemahanan Habib Rizieq itu tak bisa dikatakan ditolak ataupun diterima oleh hakim. Alhasil, kasus hukum yang saat ini tengah dijalani oleh Habib Rizieq pun tetap berlanjut, yang mana kasusnya itu sudah disidangkan di PN Jakarta Timur kemarin.
Sekedar diketahui, gugatan pra peradilan Habib Rizieq diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Gugatan itu diajukan karena kubu Habib Rizieq menganggap penangkapan dan penahanannya itu tidak sah mengingat surat perintah penangkapan dan penahanannya didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.
"Berdasarkan KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan penohon dinyatakan gugur," ujar Suharno di persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga
Hakim berpendapat, ada sejumlah poin pertimbangan mengapa gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur. Salah satunya, sidang pokok perkara itu telah dimulai, yang mana sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP gugatan praperadilan dinyatakan gugur secara hukum saat sidang pokok perkaranya telah digelar.
Maka itu, gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan pemahanan Habib Rizieq itu tak bisa dikatakan ditolak ataupun diterima oleh hakim. Alhasil, kasus hukum yang saat ini tengah dijalani oleh Habib Rizieq pun tetap berlanjut, yang mana kasusnya itu sudah disidangkan di PN Jakarta Timur kemarin.
Sekedar diketahui, gugatan pra peradilan Habib Rizieq diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Gugatan itu diajukan karena kubu Habib Rizieq menganggap penangkapan dan penahanannya itu tidak sah mengingat surat perintah penangkapan dan penahanannya didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.
(hab)
tulis komentar anda