Soal Rencana Buka Tempat Karaoke, Pemprov DKI Harus Lewati Tahapan Ini

Selasa, 16 Maret 2021 - 05:32 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengingatkan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan berbagai tahapan sebelum membuka area hiburan termasuk tempat karaoke di masa pandemi. Foto/BNPB
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengingatkan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan berbagai tahapan sebelum membuka area hiburan termasuk tempat karaoke di masa pandemi. Hal itu penting untuk mencegah lonjakan kasus Corona.

"Dalam mencapai masyarakat produktif dan aman COVID-19, ada tahapan yang perlu dilakukan. Tahapannya, pertama prakondisi. Kedua prioritas, ketiga timing, keempat koordinasi pusat-daerah, kelima monev," ujar Wiku saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (16/3/2021).

Wiku juga mengingatkan sebelum membuka satu sektor sosial ekonomi harus terlebih dahulu dilakukan simulasi. Dengan demikian masyarakat akan tetap aman dari virus dan perekonomian bisa terungkit kembali.

"Di dalam tahapan tersebut ada simulasi. Itulah yang harus dilakukan untuk memulai suatu aktivitas sosial ekonomi. Itu adalah ‘gas-rem’ antara aspek kesehatan, sosial dan ekonomi," jelasnya.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria belum bisa memastikan kapan dibukanya tempat hiburan termasuk karaoke. Pasalnya saat ini pemerintah masih menggodok rencana kebijakan tersebut.



"Secara bertahap dengan membuka tempat tempat wisata dan tempat-tempat unit usaha kegiatan lainnya, termasuk karaoke, juga dalam proses pertimbangan," ujar Riza.
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More