Langgar PSBB, Pedagang Pasar Jiung Kemayoran Diberi Sanksi Tegas

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:40 WIB
Satpol PP menertibkan PKL yang nekad berjualan di masa PSBB di Jakarta. Foto/Isra Triansyah/SINDOphoto
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) telah memberikan sanksi tegas kepada pedagang Pasar Jiung, Kemayoran. ( )

"Kami terus mengingatkan dan semalam sudah kami beri peringatan untuk pedagang Pasar Jiung dan beberapa yang terpaksa kami tertibkan kawasan itu. PSBB belum berakhir, pembatasan masyarakat sudah mengerti," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).

Dia menjelaskan, sebenarnya masyarakat sudah mengerti batasan-batasan dan aturan PSBB. Namun, karena demi memenuhi kebutuhan hidup mereka nekat berjualan.

"Jadi sebenarnya mereka sudah tahu batasan-batasan serta aturan PSBB. Ini sebenarnya soal kebiasaan sih mengubah adat istiadat," tuturnya. ( )

Diketahui, dalam sebuah akun media social (medsos) Pasar Jiung nampak ramai. Pedagang dan pembeli tumpah ruah. Padahal, saat ini Pemprov DKI melanjutkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More